KPU Perpanjang Masa Perbaikan Dokumen Bacaleg, PPP Riau: Semua Sudah Clear
Kamis, 13 Juli 2023 - 14:51:13 WIB
PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperpanjang masa perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) hingga 16 Juli 2023.
Aturan itu dimuat dalam Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota serta Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023. Ditujukan kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 tertanggal 10 Juli 2023 yang langsung ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
"Dalam hal masih terdapat dokumen persyaratan bakal calon yang sekiranya berpotensi akan dinyatakan tidak memenuhi syarat, partai politik peserta pemilu diberikan kesempatan untuk mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang telah diajukan pada 26 Juni–9 Juli 2023," kata Hasyim, sebagaimana dikutip dari Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 di Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Sehubungan dengan itu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Riau mengaku tidak ada pengaruh. Sebab pihaknya sudah menyelesaikan tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran Bacaleg.
"Insyaallah PPP di kabupaten kota se Riau setelah kita perbaikan, semua sudah clear. Arti kata kami dari PPP sudah siap (untuk Pemilu). Karena secara administrasi kita sudah siap semua," kata Wakil Ketua DPW PPP Riau, Husaimi Hamidi.
Tak hanya untuk bacaleg DPRD Riau, lanjutnya, berkas perbaikan untuk kabupaten/kota juga sudah selesai.
"(Berkas) sudah kita antarkan ke KPU Riau, sudah dicek, tidak ada perbaikan lagi untuk PPP seprovinsi," ujarnya.
Legislator DPRD Riau itu menambahkan bahwa PPP juga sudah memberi surat penugasan kepada para bacaleg untuk memenangkan Pemilu dengan cara-cara yang bersih.
Penulis: Rinai
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :