103 Ribu Lebih Pemilih Pemula di Riau Belum Punya e-KTP, KPU: Hak Suara Tidak Hilang
Senin, 03 Juli 2023 - 12:43:44 WIB
PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau mengatakan ada sebanyak 103.118 pemilih pemula atau pemilih potensial yang belum melakukan perekaman e-KTP.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Riau, Rahman, menjelaskan bahwa para pemilih ini ada dalam DP4 dan hasil faktual lapangan saat Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Pantarlih sejak 12 Februari hingga Maret 2023 lalu. Namun belum mempunyai e-KTP.
Rahman menegaskan bahwa 103.118 pemilih pemula itu tidak akan terancam kehilangan hak suaranya untuk Pemilu nanti. Sebab berdasarkan regulasi di PKPU No.7/2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu yang menganut prinsip pendataan de jure, pemilih potensial pemula sudah dapat dideteksi sejak dini.
"Jadi pemilih non e-KTP ini sengaja ditetapkan dan dibuka secara umum dalam Rapat Pleno Terbuka justru untuk merawat hak pilih mereka meskipun belum saatnya ber-KTP sekarang karena belum berumur 17 tahun tapi akan berumur 17 tahun atau lebih saat Pemilu 14 Februari 2024," kata Rahman, Senin (3/7/2023).
Ia mengatakan bahwa langkah ini terbilang cukup strategis karena jauh sebelum pencoblosan sudah terdata dan dimasukkan dalam DPT. Sehingga surat suaranya juga turut disediakan oleh KPU nantinya.
Mengenai perekaman E-KTP, Rahman juga menyebut masih terus berproses.
Dengan data sebanyak 103.118 pemilih potensial non E-KTP, Rahman meyakini waktunya masih cukup bagi Disdukcapil menerbitkan e-KTP.
"Ada waktu kurang lebih tujuh bulan. Bahkan Disdukcapil terus bergerak, saat ini saja misalnya KPU Kabupaten Kepulauan Meranti didapatkan informasi sudah menerbitkan 2.000 KTP-el baru," ujarnya.
Diketahui, jumlah pemilih non E-KTP pada saat penetapan DPS tanggal 13 April 2023 adalah 110.920 pemilih. Lalu saat penetapan DPSHP turun menjadi 105.775 pemilih dan pada rekapitulasi DPT tingkat provinsi menjadi 103.118 pemilih dan sudah termasuk ke dalam total 4.732.174 orang pemilih dalam DPT Riau.
Untuk diketahui, syarat seseorang dapat menggunakan hak pilihnya di TPS saat Pemilu nanti selain terdaftar dalam daftar pemilih juga harus memiliki KTP.
Penulis: Rinai
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :