PEKANBARU - Meski banyak masyarakat yang keberatan mantan koruptor dan mantan narapidana (napi) kasus pidana lainnya maju sebagai bakal calon legislatif (caleg). Tidak banyak yang bisa dilakukan sebab hal itu sudah diatur secara hukum.
Itu dijelaskan Komisioner Divisi Hukum KPU Riau, Firdaus, yang mengatakan bahwa aturan tentang itu tertuang di dalam Peraturan KPU atau PKPU 10 Tahun 2023.
"Di dalam PKPU itu dijelaskan di dalam tiga pasal. Dasar hukum untuk kasus (mantan napi nyaleg) tersebut diatur di dalam pasal 11 ayat (1) huruf g, pasal 12 ayat (1) huruf b angka 11 dan pasal 18 PKPU 10 Tahun 2023," kata dia, Selasa (20/6/2023).
Singkatnya, dalam PKPU itu diatur bahwa mantan koruptor dan mantan napi kejahatan lain yang nyaleg harus mengumumkan bahwa dirinya pernah melakukan kejahatan tersebut.
Bagi para mantan napi itu juga harus telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani masa pidana penjara. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Tak hanya itu, secara jujur atau terbuka dia harus mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Berikut bunyi pasal-pasal tersebut:
Pasal 11, ayat (1) huruf g tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Kemudian, pasal 12 ayat (1) huruf b angka 11 berbunyi mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pengajuan Bakal Calon.
Sedangkan Pasal 18 poin a berbunyi Bakal Calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 11 melalui Partai Politik Peserta Pemilu harus menyerahkan, surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan dan/atau kepala balai pemasyarakatan yang menerangkan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang sehingga tidak ada lagi hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Poin b berbunyi salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan Poin c berbunyi bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, yang diumumkan melalui media massa.
"Penjelasannya khusus untuk pengumuman di media, pertama pengumuman di media, hanya bagi bacaleg yg diatur di dalam pasal 11 ayat (1) huruf g. Dokumen yg diserahkan diatur di dalam pasal 18. Maka bacaleg yang tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas tidak perlu membuat pengumuman di media," jelas Firdaus.
Mengenai mantan napi yang telah mendaftar sebagai bacaleg ke KPU Riau dan menyertakan syarat pengumuman bahwa ia pernah menjadi napi, Firdaus menyebut sampai kini masih proses pemeriksaan berkas.
"Datanya masih dalam proses pemeriksaan, nanti tanggal 24 dan 25 Juni ini, hasil pemeriksaan akan kami sampaikan ke parpol," kata Firdaus.
Berkas pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024 sampai kini masih diverifikasi KPU. Disinyalir, dari ribuan Bacaleg yang mendaftar, ada mantan Narapidana atau Napi.
Penulis: Rinai
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :