www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pameran Honda SM Amin di Mal SKA Pekanbaru, Promo DP Ringan dan Cicilan Terjangkau
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Mantan Koruptor dan Napi Dibolehkan Nyaleg, Ini Penjelasan KPU Riau
Selasa, 20 Juni 2023 - 13:40:58 WIB

PEKANBARU - Meski banyak masyarakat yang keberatan mantan koruptor dan mantan narapidana (napi) kasus pidana lainnya maju sebagai bakal calon legislatif (caleg). Tidak banyak yang bisa dilakukan sebab hal itu sudah diatur secara hukum.

Itu dijelaskan Komisioner Divisi Hukum KPU Riau, Firdaus, yang mengatakan bahwa aturan tentang itu tertuang di dalam Peraturan KPU atau PKPU 10 Tahun 2023. 

"Di dalam PKPU itu dijelaskan di dalam tiga pasal. Dasar hukum untuk kasus (mantan napi nyaleg) tersebut diatur di dalam pasal 11 ayat (1) huruf g, pasal 12  ayat (1) huruf b angka 11 dan pasal 18 PKPU 10 Tahun 2023," kata dia, Selasa (20/6/2023). 

Singkatnya, dalam PKPU itu diatur bahwa mantan koruptor dan mantan napi kejahatan lain yang nyaleg harus mengumumkan bahwa dirinya pernah melakukan kejahatan tersebut.

Bagi para mantan napi itu juga harus telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani masa pidana penjara. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Tak hanya itu, secara jujur atau terbuka dia harus mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Berikut bunyi pasal-pasal tersebut: 

Pasal 11, ayat (1) huruf g tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Kemudian, pasal 12  ayat (1) huruf b angka 11 berbunyi mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pengajuan Bakal Calon.

Sedangkan Pasal 18 poin a berbunyi Bakal Calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 11 melalui Partai Politik Peserta Pemilu harus menyerahkan, surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan dan/atau kepala balai pemasyarakatan yang menerangkan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang sehingga tidak ada lagi hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Poin b berbunyi salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan Poin c berbunyi bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, yang diumumkan melalui media massa.

"Penjelasannya khusus untuk pengumuman di media, pertama pengumuman di media, hanya bagi bacaleg yg diatur di dalam pasal 11 ayat (1) huruf g. Dokumen yg diserahkan diatur di dalam pasal 18. Maka bacaleg yang tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas tidak perlu membuat pengumuman di media," jelas Firdaus.

Mengenai mantan napi yang telah mendaftar sebagai bacaleg ke KPU Riau dan menyertakan syarat pengumuman bahwa ia pernah menjadi napi, Firdaus menyebut sampai kini masih proses pemeriksaan berkas.

"Datanya masih dalam proses pemeriksaan, nanti tanggal 24 dan 25 Juni ini, hasil pemeriksaan akan kami sampaikan ke parpol," kata Firdaus.

Berkas pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024 sampai kini masih diverifikasi KPU. Disinyalir, dari ribuan Bacaleg yang mendaftar, ada mantan Narapidana atau Napi.

Penulis: Rinai
Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pameran Honda SM Amin di Mal SKA Pekanbaru tawarkan banyak promo (foto/Yuni)Pameran Honda SM Amin di Mal SKA Pekanbaru, Promo DP Ringan dan Cicilan Terjangkau
PSPS Pekanbaru imbang lawan Persiraja, bersiap menuju babak 8 besar (foto/MCRiauPSPS Pekanbaru vs Persiraja Berakhir Imbang, Tetap Lolos 8 Besar Liga 2
Ilustrasi wiper mobil. (Foto: Pexels.com)Kapan Karet Wiper Harus Diganti? Simak Tanda-tandanya!
Para jemaah mengikuti manasik umrah dalam rangkaian 24th Anniversary Silver Silk Tour and Travel di The Zuri Hotel Pekanbaru.(foto: meri/halloriau.com)700 Jemaah Silver Silk Tour and Travel Jalani Manasik Umrah, Berangkat Awal Tahun ini
Direktur Utama Silver Silk Tour and Travel, Tiffany Dwi Putri BHm MSc bersama dua pemenang doorprize.(foto: meri/halloriau.com)HUT ke-24, Silver Silk Tour and Travel Tawarkan Promo Umroh dan Haji hingga Rp7,5 Juta
  Ilustrasi honorer di Pemprov Riau masih banyak belum diangkat PPPK (foto/int)Pemprov Harus Perhatikan Nasib Guru dan Tendik Honorer, Ekowi: Jangan Ada yang Dirumahkan
Rudi Kurniawan terpilih aklamasi sebagai Ketua Umum BPC HIPMI Kepulauan Meranti periode 2025-2028
Rudi Kurniawan Nakhodai BPC HIPMI Kepulauan Meranti, Targetkan Kemajuan Ekonomi Lokal
Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat.(foto: dini/halloriau.com)Tumpukan Sampah Kini Jadi Pemandangan Lumrah di Pekanbaru, Pj Wako Sebut Begini
Ilustrasi es laksamana mengamuk minuman khas dari Riau. (Foto: Int)Es Laksamana Mengamuk: Minuman Khas Riau yang Segar dan Mudah Dibuat
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Andry Saputra. (Foto: Int)Pejabat Pekanbaru Tersandung Korupsi: Wakil Ketua DPRD Serukan Peringatan Serius
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved