Golkar Riau Apresiasi Putusan MK, Sistem Pemilu Tetap Terbuka
Kamis, 15 Juni 2023 - 16:09:10 WIB
PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem Pemilu pada hari ini, Kamis (15/6/2023).
MK menolak permohonan pemohon mengubah sistem Pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.
Atas keputusan MK yang tetap mempertahankan sistem Pemilu secara proporsional terbuka, DPD Partai Golkar Riau menyampaikan apresiasinya.
"Partai Golkar merupakan partai yang menjadi motor penggerak dalam mendorong agar MK menolak gugatan terhadap sistem Pemilu proporsional terbuka ini," kata Wakil Ketua DPD Golkar Riau, Ikhsan.
"Golkar menolak sistem proporsional tertutup karena mendengarkan semua aspirasi masyarakat, dan kita apresiasi MK karena sudah mendengarkan aspirasi ini," sebutnya.
Menurut Ikhsan, yang menjadi masalah para pemohon terkait kekurangan-kekurangan sistem Pemilu proporsional terbuka hanya perlu perbaikan dan bukannya mengganti sistem.
"Untuk itu mari bersama-sama kita perbaiki ini," ujarnya.
Ikhsan pun mengajak semua pihak yang terlibat di Pemilu 2024 nanti, khususnya kader Partai Golkar untuk memperbaiki kekurangan sistem Pemilu proporsional terbuka, seperti politik uang dan kaderisasi di partai politik.
Penulis: Rinai
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :