JAKARTA - Jabatan Gubernur Riau, Syamsuar dan 16 gubernur lainnya akan berakhir masa tugasnya mulai September 2023. Itu diumumkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Kemendagri bakal menunjuk sejumlah penjabat (Pj) kepala daerah untuk mengisi posisi yang kosong hingga Pemilu 2024 mendatang.
"September ada 17 Gubernur nanti (masa jabatan abis). Rekan-rekan eselon I ini paling berminat, yang minat daftar," sebur Tito Kamis (25/5/2023), dikutip detik.com.
17 gubernur yang masa jabatannya habis antara lain Gubernur Riau Syamsuar, Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK), dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
"Mulai dari Sumatera Utara, Riau, Sumsel, Lampung, kemudian Jabar, Jateng, Jatim, Bali, NTB, NTT, Kaltim. Kemudian, Gubernur Maluku, Gubernur Papua itu juga, semuanya 17," ujarnya.
Termasuk juga jabatan Wali Kota hingga Bupati berakhir pada September mendatang. Tito memastikan Kemendagri bakal menunjuk sejumlah penjabat (Pj) kepala daerah untuk mengisi posisi yang kosong hingga Pemilu 2024 mendatang.
Ini daftar 17 gubernur yang masa jabatannya berakhir mulai September 2023:
1. Gubernur Riau Syamsuar
2. Gubernur Lampung Arinal Junaidi
3. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
4. Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi
5. Gubernur Maluku Murad Ismail
6. Gubernur Papua Lukas Enembe.
7. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
8. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
9. Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru
10. Gubernur Bali I Wayan Koster
11. Gubernur NTB Zulkieflimansyah
12. Gubernur NTT Viktor Laiskodat
13. Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor
14. Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji
15. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman
16. Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi
17. Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :