Idris Laena: UU Koperasi Harus Diganti
Senin, 22 Mei 2023 - 11:56:37 WIB
PEKANBARU - Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Idris Laena meminta UU Koperasi atau UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian diganti.
Itu disampaikan politisi senior Riau itu dalam sidang terbuka mempertahankan disertasi berjudul "Politik Hukum Perkoperasian Dalam Meningkatkan Daya Saing Nasional" untuk promosi gelar Doktor Hukumnya di Universitas Borobudur, Sabtu (20/5/2023). Idris berhasil melalui sidang itu dengan predikat cumlaude.
"UU tersebut sudah tidak memadai dan tidak bisa mengikuti perkembangan zaman. Sehingga perlu segera dibuat Undang Undang Koperasi yang baru," katanya, Minggu (21/5/2023).
Anggota Komisi VI DPR RI itu membandingkan perkoperasian Indonesia dengan negara lain di Eropa, salah satunya Swiss.
"Swiss dengan jumlah penduduk 8 juta orang, lebih 5 juta orang menjadi anggota koperasi. Artinya lebih dari 50 persen dari jumlah penduduk negara itu," sebutnya.
"Sementara Indonesia tidak lebih dari 8 persen yang menjadi anggota koperasi. Padahal kunci dasar koperasi adalah merupakan kumpulan orang yang bergabung untuk membangun kesejahteraan bersama," ujarnya.
Idris Laena menegaskan bahwa goodwill negara sangat penting. Karenanya dalam Undang-Undang koperasi yang akan dibuat harus membuat reformasi regulasi termasuk mengatur kedudukan koperasi dalam sistem perekonomian nasional.
"Termasuk membuat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat dan reformasi rapat anggota tahunan dengan memanfaatkan teknologi," paparnya.
Tak hanya itu, Idris juga menganggap perlu dilakukan harmonisasi dengan UU terkait seperti UU Nomor 6 Tentang Desa.
Penulis: Rinai
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :