PEKANBARU - Bawaslu Pekanbaru mengaku menemukan beberapa persoalan setelah mengawasi tahapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Hal itu disampaikan Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Pekanbaru, Rizki Abadi dalam konferensi pers, Jumat (19/5/2023).
"Dari hasil pengawasan Bawaslu kota pekanbaru pada pengumuman DPSHP oleh KPU ditemukan sejumlah fakta dan kendala di lapangan, diantaranya masih ditemukannya pemilih yang ditempatkan pada TPS yang berjauhan dari lokasi domisili, masih ada data pemilih ganda dan masih ditemukannya sejumlah pemilih yang belum masuk ke dalam daftar pemilih DPSHP," kata Rizki.
Hal lain yang ada pada saat penetapan daftar pemilih DPSHP, lanjut Rizki, adalah adanya perbedaan hasil berita pleno tingkat PPK dan KPU. Hal ini terjadi pada Kecamatan Sukajadi dan Bukit Raya.
"Terkait hal ini KPU kota pekanbaru telah menjelaskan kepada Bawaslu kota pekanbaru hal ini terjadi karena kedua kecamatan tersebut tidak menggunakan data SIDALIH, dan telah diperbaiki oleh PPK kecamatan sukajadi dan bukit raya," jelasnya.
Rizki kemudian menjabarkan hasil rekapitulasi DPSHP Kota Pekanbaru yaitu jumlah TPS sebanyak 2.755, pemilih baru 7.001 orang, pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 3.714 orang, perbaikan data 78.952, pemilih aktif 772.868 orang dan pemilih non e-KTP 2.762 orang.
"Adapun pemilih yang TMS tersebut diketahui meninggal dunia 86 orang, pemilih ganda 3.052 orang, pindah domisili 554 orang, TNI tujuh orang, Polri 15 orang, jadi total 3.714 orang," ujarnya.
Terkait hal-hal tersebut Rizki menyebut, Bawaslu Kota Pekanbaru telah melakukan analisa data kegandaan terhadap daftar pemilih mulai dari DPHP, DPS, hingga DPSHP saat ini.
"Sejumlah temuan data ganda telah disampaikan kepada KPU untuk ditindak lanjuti untuk perbaikan," pungkasnya.
Penulis: Rinai
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :