Ini Kata KPU Riau Soal Partai Tak Daftarkan Bacaleg di Kabupaten/Kota
Selasa, 16 Mei 2023 - 17:00:56 WIB
PEKANBARU - Masa pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk maju ke DPRD kabupaten/kota dan DPRD Provinsi Riau telah berakhir pada Minggu, 14 Mei 2023 lalu.
Diketahui, ada beberapa partai yang tidak mendaftar di semua tingkat kabupaten/kota yaitu Partai Garuda, Partai Gelora dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Anggota KPU Riau, Joni Suhaidi mengatakan, Partai Garuda hanya mendaftarkan Bacalegnya di tingkat provinsi dan satu kabupaten yaitu Indragiri Hulu (Inhu).
"Mereka ini tak mendaftarkan di 11 kabupaten/kota. Soal pendaftaran ini kan sudah diatur di PKPU yang dijadwalkan tanggal 1-14 mei 2023. Kemudian di hari terakhir dibunyikan sampai pukul 23.59 WIB. Artinya ketika partai datang sebelum jam segitu maka berkasnya bisa diproses," kata dia, Selasa (16/5/2023).
Selanjutnya PKN yang mendaftar di 11 kabupaten/kota di Riau kecuali kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Joni mengungkapkan, untuk Kabupaten Bengkalis, PKN menyerahkan berkasnya secara manual.
Joni menegaskan, walaupun partai politik tak mendaftarkan bacaleg mereka di seluruh kabupaten/kota yang ada Riau dan hanya mendaftar di kabupaten/kota tertentu, tidak akan mempengaruhi pendaftaran di tingkat provinsi atau kabupaten lainnya.
"Kalau tidak mendaftar berarti kan tak bisa diakomodir, berarti mereka tidak ikut. Jadi tidak masalah kalau misalnya partai mendaftar di KPU riau. Ini tidak mempengaruhi di tingkat provinsi atau kabupaten/kota lainnya," jelasnya.
Penulis: Rinai
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :