PEKANBARU - Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Baceleg) PAN serentak di seluruh Indonesia ke KPU pada Jumat (12/5/2023) dinilai bukan suatu kebetulan yang sama dengan nomor urut partai yakni 12. Melainkan adanya sinyal kemenangan yang bakal diraih partai berlambang matahari ini pada Pemilu 2024 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPD PAN Kota Pekanbaru, Ir Nofrizal MM usai menggelar acara halal bihalal Idul Fitri 1444 Hijriah di Rumah PAN Kota Pekanbaru, Jalan Tiung, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, Jumat (12/5/2023).
Hadir dalam acara ini, Sekretaris DPD PAN Kota Pekanbaru Roni Pasla, Bendahara Umum Irman Sasrianto serta Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PAN lainnya Indra Sukma dan Hj Arwinda Gusmalina.
Tampak hadir juga dalam halal bihalal ini Anggota DPRD Riau dari Dapil Kota Pekanbaru, Ade Hartati.
"Hari ini tanggal 12 mei bertepatan dengan pendaftaran Bacaleg PAN ke KPU yang dilakukan serentak se-indonesia. Ini bukan kebetulan, melainkan ini petunjuk kemenangan 2024 itu berada di PAN. Tanggal 12 sesuai dengan nomor urut PAN, kemudian hari jumat berkah," kata Nofrizal.
Nofrizal juga menyampaikan beberapa bekal kepada para Bacaleg PAN terkait sistematika pendaftaran kepada para Bacaleg. Mulai dari pemberkasan, persiapan pendaftaran ke partai, sosialisasi hingga verifikasi di partai politik.
"Nanti yang kita daftarkan ke KPU itu jumlahnya sesuai dengan kuota. Misalkan, Dapil I itu kuotanya ada enam, sementara yang mendaftar 15 hingga 20 orang, jadi yang kita daftarkan itu sesuai dengan kuota. Berarti ada seleksi yang ketat," ujarnya.
Selain itu, Nofrizal juga menyampaikan, soal sistem mekanisme pendaftaran Bacaleg ke KPU. Ia menjelaskan, penetapan seseorang menjadi caleg atau calon wakil rakyat untuk lolos ke dewan perwakilan harus melalui proses berjenjang.
Mulai dari posisi Bacaleg melalui tahap DCS (Daftar Caleg Sementara) hingga ditetapkan dalam DCT (Daftar Caleg Tetap).
"Dari DCS ke DCT itu ada mekanismenya, yakni partai mempunyai kewenangan untuk mengganti dan memberikan nomor urut, bahkan mengganti nomor urut juga boleh," ucapnya.
"Jadi dari pemberkasan ke DCS itu bisa diganti. Dari DCS ke DCT juga bisa diganti, namun tentu harus dengan mekanisme pengunduran diri terlebih dahulu," sambungnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru ini juga menyebut, seluruh Bacaleg yang didaftarkan ke KPU Kota Pekanbaru nantinya tidak semuanya bisa lolos menjadi Caleg untuk maju di Pileg 2024.
"Bacaleg yang didaftarkan itu tidak serta merta menjadi Caleg. Banyak proses yang harus dilalui, ada proses seleksi, uji publik dan penilaian dari partai sehingga masyarakat ini kedepannya bisa tahu," pungkasnya.
Penulis: Mimi Purwanti
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :