PEKANBARU - 'Birukan KPU' jadi Tagline Partai Amanat Nasional (PAN) hari ini Jumat (12/5/2023). Pasalnya seluruh pengurus PAN di Indonesia secara serentak hari ini mendatangi KPU mendaftarkan para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk bertarung di Pemilu 2024 mendatang.
Untuk PAN Pekanbaru, sebanyak 50 orang Bacaleg didaftarkan ke KPU Pekanbaru. DPD PAN Pekanbaru berharap, seluruh bacaleg yang didaftarkan bisa memenuhi persyaratan sehingga bisa ikut bertarung menggaet hati masyarakat.
Kedatangan puluhan bacaleg PAN Pekanbaru tersebut, disambut hangat jajaran komisioner KPU dan Bawaslu Pekanbaru. Dengan membawa sejumlah berkas dan dokumen, jajaran pengurus DPD PAN Pekanbaru menyerahkan persyaratan ke KPU Pekanbaru.
Ketua DPD PAN Pekanbaru, Nofrizal mengungkapkan, pendaftaran Bacaleg PAN dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
"Semoga saja, pendaftaran yang dilakukan pada hari baik dan tanggal baik ini nantinya bisa memperoleh hasil yang baik," kata Nofrizal.
"Kedatangan kami ke sini, untuk melakukan permohonan pendaftaran bakal calon anggota DPRD pekanbaru. Pada hari ini, jumat tanggal 12 mei tepat pukul 14.00 siang, PAN melakukan pendaftaran Bacaleg ke KPU yang dilakukan serentak seluruh indonesia. Seluruh persyaratan sudah dilengkapi, semoga dari 50 orang Bacaleg yang kami bawa, minimal separuhnya bisa menjadi anggota legislatif," ungkapnya.
Ketua KPU Pekanbaru, Anton Mercianto menyebutkan, sehari sebelumnya KPU Pekanbaru telah menerima dua Parpol yang melakukan pendaftaran Bacaleg, yakni PDIP dan Nasdem. Sedangkan untuk hari Jumat ini, KPU Pekanbaru menerima pendaftaran Bacaleg dari PAN dan PSI.
"Kami sangat menyambut baik kedatangan bacaleg DPD PAN pekanbaru, dengan kondisi kantor atau ruangan seadanya. Alhamdulillah, seluruh berkas dan dokumen yang diajukan oleh DPD PAN pekanbaru sudah diverifikasi serta dinyatakan lengkap dan benar. Selanjutnya akan dilakukan proses print berita acara dan tanda terima untuk ditandatangani," sebut Ketua KPU Pekanbaru.
Adapun untuk pengajuan pendaftaran Bacaleg ke KPU Pekanbaru, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi Parpol. Dimana, tiga persyaratan yang wajib dipenuhi yakni dokumen pengajuan Parpol, dokumen daftar nama bacaleg yang disetujui DPP serta persyaratan administrasi Bacaleg yang sudah diunggah ke aplikasi Silon KPU.
Penulis: Mimi Purwanti
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :