KPU Riau: Kepala Daerah Mau Nyaleg Harus Mundur
Selasa, 02 Mei 2023 - 16:17:24 WIB
PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Indonesia telah membuka pendaftaran untuk bakal calon legislatif (Bacaleg) yang ingin maju di Pemilu serentak tahun 2024 mendatang.
Anggota KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan, sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023, kepala daerah yang ingin daftar Bacaleg harus mundur dari jabatannya.
Namun, ia melanjutkan, jika anggota DPRD baik provinsi ataupun kabupaten/kota tidak harus mundur jika ingin kembali maju sebagai Bacaleg karena masih satu lembaga.
"Misalnya, anggota DPRD provinsi maju lagi jadi caleg DPRD provinsi, itu tidak harus mundur. Anggota DPRD kota mau maju jadi Caleg DPRD provinsi juga tidak harus mundur. Yang mundur itu kalau terjadi silang misalnya dari DPRD mau ke kepala daerah atau kepala daerah mau ke DPRD atau DPR. Maka dia harus mundur," jelas laki-laki yang biasa disapa Nugi itu, Selasa (2/5/2023).
Nugi menambahkan, batas akhir pernyataan mundur sesuai peraturan KPU bagi kepala daerah yang ingin nyaleg atau sebaliknya adalah saat pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT).
"Di tahapan pencermatan calon tetap itu memang sudah harus punya bukti dia mundur, punya surat keterangan dia telah mundur," ujarnya.
Nugi menegaskan, pengunduran diri itu tidak bisa dicabut alias permanen.
"Misalnya disaat pencalonan ternyata ada persoalan, siapa tahu. Kita tidak berharap seperti itu. Tapi itu harus diketahui oleh Bacalon. Nggak boleh lagi nanti menghentikan pernyataan mundur itu," pungkasnya.
Diketahui, sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 pencermatan DCT dijadwalkan dari tanggal 24 September sampai 3 Oktober 2023 nanti.
Penulis: Rinai
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :