PEKANBARU - Mulai hari ini, Senin (1/5/2023) Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Indonesia mulai membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) sampai tanggal 14 Mei 2023 mendatang.
Anggota KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan, pembukaan pendaftaran Bacaleg itu terbuka baik untuk DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, hingga DPR RI dan DPD RI.
Ia menerangkan, DPRD kabupaten/kota pendaftaran dilakukan di KPU kabupaten/kota, sedangkan KPU Provinsi untuk pendaftaran Bacaleg DPRD Riau dan DPD RI dan pendaftaran untuk DPR RI dilakukan di KPU RI.
"Kami tentu saja telah siap melayani para pendaftar Bacalon DPD RI dan DPRD riau. Kita sudah lakukan semacam pembekalan kepada internal KPU riau terkait bagaimana alur kerja menyambut para pendaftar," kata Nugroho yang juga akrab disapa Nugi ini, Senin (1/5/2023).
Ia menambahkan, KPU Riau juga sudah membuat SK tim.
"Misalnya partai ini yang akan menyambut tim ini. Kemudian Bacalon A, B, C, D yang menyambut tim ini. Sehingga ketika para pendaftar datang, sudah ketahuan siapa yang akan menyambut. Di depan tim penerima tamu sudah tahu itu, karena misalnya mendaftar partai ini maka akan diarahkan ke meja mana," jelasnya.
Sedangkan bagi petahana yang sudah jadi anggota DPRD, Nugi melanjutkan, jika ingin maju lagi tidak harus mundur dari jabatannya saat ini.
"Karena dia satu lembaga, sehingga dia tidak harus mundur. Misalnya, DPRD provinsi maju ke DPRD provinsi tidak harus mundur," tuturnya.
"DPRD kota mau maju DPRD provinsi dia tidak harus mundur. Yang mundur itu kalau terjadi silang. Kepala daerah atau sebaliknya, dari DPRD mau ke kepala daerah atau kepala daerah mau ke DPRD. Maka dia harus mundur," paparnya.
Ia menambahkan, batas akhir yang diberikan peraturan atau PKPU itu merupakan calon bacaleg harus mundur di saat pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT). Sebelum penetapan DCT bacaleg harus membuat surat pernyataan.
"Formulirnya ada di KPU bahwa dia bersedia mundur dari jabatan sebelumnya. Apakah kepala daerah, kepala desa, apakah BUMD, BUMN, apakah misalnya TNI-Polri misalnya," tambahnya.
Ia menegaskan, pengunduran dirinya itu tidak bisa dicabut. Misalnya mundur dari Kepala Daerah, pengunduran diri itu tidak bisa dicabut, artinya permanen.
"Misalnya di saat pencalonan ternyata ada persoalan, siapa tahu. Kita tidak berharap seperti itu. Tapi itu harus diketahui Bacalon. Nggak boleh lagi nanti menghentikan pernyataan mundur itu," tutupnya.
Penulis: Rinai
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :