KAMPAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar mulai membuka pendaftaran pengajuan bakal calon (bacalon) anggota DPRD Kabupaten Kampar selama 14 hari.
Pendaftaran mulai pukul 08.00-16.00 WIB pada 1-13 Mei 2023 di Sekretariat KPU Kampar, Jalan Tuanku Tambusai, Bangkinang Kota.
Bagi partai politik (Parpol) yang melewati batas waktu yang telah ditentukan tersebut, maka tidak dapat diterima pendaftarannya.
"Kami mengimbau agar mendaftar di awal waktu, tidak di penghujung masa akhir pendaftaran. Agar ada waktu bagi parpol untuk memperbaiki berkas jika ada yang kurang lengkap," ucap Komisioner KPU Kampar Divisi Teknis Penyelenggaraan pemilu, Ahmad Dahlan dilansir antarariau.com, Senin (1/5/2023).
Ada 18 parpol yang dapat mendaftarkan pengajuan bakal calon DPRD Kampar yakni PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora, PKS, PKN dan Hanura.
Selanjutnya Partai Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, PPP, serta Partai Ummat. Setiap parpol maksimal dapat mengajukan bakal calon sebanyak jumlah kuota kursi DPRD Kampar yakni 45 kursi.
Dari 45 kursi tersebut dibagi menjadi enam daerah pemilihan (dapil) yakni sembilan kursi dari Dapil Kampar 1, delapan kursi Dapil Kampar 2, lima kursi Dapil Kampar 3, 11 kursi Dapil Kampar 4, enam kursi Dapil Kampar 5 dan enam kursi Dapil Kampar 6.
Parpol membawa persyaratan, surat pengajuan menggunakan formulir Model B- pengajuan-parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan dalam bentuk digital yang diunggah di aplikasi Silon.
Lalu dokumen daftar Bakal Calon menggunakan formulir Model B-daftar-bakal-calon disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon yang ditandatangani oleh Ketum Parpol dan Sekjen Parpol atau nama lain yang sah sesuai Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Hukum dan HAM tentang pengesahan susunan pengurus parpol tingkat pusat, diserahkan dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan dalam bentuk digital yang diunggah di Silon.
Kemudian dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23, Peraturan KPU (PKPU) No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital yang diunggah di Silon.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :