www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
Pemilih di Riau Bisa Mencoblos Tanpa Surat Undangan, Begini Caranya
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Syarat Pendaftaran Caleg DPR Pemilu 2024, Dibuka 1 Mei
Minggu, 30 April 2023 - 07:22:51 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Baca juga:

JAKARTA - Pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pemilu 2024 dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai 1 Mei 2023. Pendaftaran akan berlangsung selama 14 hari hingga 14 Mei 2023.

Partai politik yang hendak mendaftarkan anggotanya sebagai calon anggota legislatif (caleg) harus memenuhi sejumlah dokumen persyaratan.

Ketentuan mengenai dokumen persyaratan pendaftaran caleg diatur dalam Surat Pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Surat itu ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada 24 April 2023.

Berikut sejumlah dokumen persyaratan yang harus dilengkapi partai politik untuk mendaftarkan anggotanya sebagai caleg Pemilu 2024:

a. Surat pengajuan menggunakan formulir Model B Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon (Sistem Informasi Pencalonan);

b. Daftar bakal calon menggunakan formulir Model B Daftar Bakal Calon disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan

c. Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.

d. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id

Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal caleg DPR ditemukan:?

- isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap;
- daftar bakal calon tidak memenuhi persyaratan pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; dan/atau?
- dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 dan angka 2 tidak benar.

Maka, KPU mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.

Adapun partai politik peserta pemilu yang pengajuan bakal calon anggota DPR-nya dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada hari terakhir.

Tata cara
KPU RI juga telah menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi partai politik untuk mendaftarkan anggotanya sebagai caleg Pemilu 2024, yakni sebagai berikut:

a. Partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat dapat mengajukan calon anggota DPR apabila telah:

- memperoleh persetujuan dari ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah
- mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.

b. Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh:?

- ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah;
- jika ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon anggota DPR, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah.
- jika pengurus partai politik peserta pemilu tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon anggota DPR, pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh petugas penghubung partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.

Waktu dan tempat

Waktu pengajuan
- Senin (1/5/2023) sd Sabtu (13/5/2023) pukul 08.00 sd 16.00 WIB
- Minggu (14/5/2023) pukul 08.00 sd 23.59 WIB

Tempat pengajuan
- Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat

Sebagaimana diketahui, pemilihan anggota DPR akan digelar serentak bersamaan dengan pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada 14 Februari 2024 mendatang.

Tahapan Pemilu 2024 sendiri sedianya sudah dimulai sejak pertengahan 2022 lalu dan masih akan berlangsung hingga setahun mendatang. (*)

 
    Berita Terkait

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Komisioner KPU Provinsi Riau, Nugroho Noto Susanto (foto/Yuni)Pemilih di Riau Bisa Mencoblos Tanpa Surat Undangan, Begini Caranya
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi reses ke Dapil Rumbai Barat dan Timur (foto/ist)Reses Zulkardi di Rumbai, Masyarakat Keluhkan Soal Infrastruktur Hingga Lapangan Pekerjaan
Bhabinkamtibmas Simpang Kanan dan Bukit Mas cooling system masyarakat di Jalan Yazid Hamta (foto/afrizal)Bhabinkamtibmas Simpang Kanan dan Bukit Mas Cooling System Masyarakat di Jalan Yazid Hamta
Anggota Komisi I DPRD Riau, Andi Darma Taufik (foto/yuni)DPRD Riau Minta Bawaslu Kerja Ekstra Awasi Pilkada 2024
Wadir Polairud Polda Riau, AKBP Andi Yul selalu Pamatwil Polda Riau lakukan pengecekan distribusi logistik Pilkada Kepulauan MerantiDistribusi Logistik Pilkada di Kepulauan Meranti Diawasi Ketat oleh Pamatwil Polda Riau
  Ketua KPU Dumai, Zulfan (foto/bambang)KPU Dumai Gelar Lomba Dekorasi TPS Meriahkan Pilkada 2024
KPU Siak musnahkan surat suara rusak dan berlebih (foto/diana)Cegah Kecurangan, KPU Siak Musnahkan Surat Suara Rusak dan Berlebih
Polda Riau gagalkan peredaran 30 Kg sabu asal Malaysia (foto/ist)Polisi Tembak Satu Tersangka Penyelundupan 30 Kg Sabu Asal Malaysia ke Riau
Pj Gubri, Rahman Hadi turun langsung ke lapangan tinjau proses pendistribusian logistik Pilkada di Pekanbaru (foto/int)Pj Gubri Tinjau Distribusi Logistik Pilkada Serentak di Pekanbaru
Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto (foto/dini)Polresta Pekanbaru Kerahkan 564 Personel Amankan Distribusi Logistik Pilkada 2024
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved