PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar diketahui tidak mengusulkan nama Muflihun untuk kembali menjadi Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru dan Kamsol sebagai Pj Bupati Kampar.
Itu dinilai pengamat politik dari Universitas Riau (Unri), Panca Setya Prihatin, sebagai tanda Syamsuar lebih mementingkan kepentingan politiknya daripada kepentingan daerah.
Mekanisme penunjukan Pj, sebut Panca, seharusnya mengacu pada kepentingan daerah yang bersangkutan. Dengan otonomi daerah hari ini semestinya ketiga pihak yaitu Kemendagri, DPRD kabupaten/kota dan gubernur memiliki itikad baik untuk mengusulkan nama-nama yang tidak hanya berintegritas bersih dan jujur tapi juga memahami tentang kondisi daerahnya.
"Tapi lagi-lagi kita melihat masing-masing pihak lebih mengedepankan kepentingan politik dari pada aspek kepentingan daerah," kata dia, Minggu (16/4/2023).
Tahun lalu, Panca melanjutkan, menjadi catatan arogansi Kemendagri dengan mengabaikan usulan gubernur dan menetapkan nama di luar usulan yang ada.
"Okelah kita bisa berhusnuzon (berbaik sangka) dengan pusat mungkin ada pembacaan kepentingan daerah yang lebih besar dilihat dari kaca mata pusat. Tapi dalam periode kedua ini saya melihat usulan nama yang dibuat gubernur tidak menyertakan nama Pj Bupati Kampar dan Pj Walikota Pekanbaru tanpa menjelaskan hasil evaluasinya kepada publik. Sehingga deras asumsi publik bahwa penunjukan nama yang diusulkan itu syarat dengan kepentingan dan kenyamanan gubernur apalagi akan menghadapi helat politik 2024 jelas akan mengganggu arah kepentingannya," ujarnya.
Karena itu, Panca berharap pemerintah pusat melalui Kemendagri bisa mengevaluasi hasil kerja para Pj bukan yang sarat dengan kepentingan politik.
"Tapi masa jabatan pejabat transisi ini juga harus dipertimbangkan tidak setahun tapi menyesuaikan dengan pemilihan sampai penetapan kepala daerah definitif dari proses pilkada sehingga pemerintah ini tidak hanya disibukkan pada agenda penunjukan Pj yang seharusnya juga tidak perlu dipersoalkan selagi berpegang pada kebutuhan daerah bukan pada kepentingan kekuasaan di daerah," lanjutnya.
Panca tidak menampik bahwa dalam pemerintahan tidak boleh ada kekosongan kekuasaan yang menyebabkan terhambatnya pelayanan publik, tetapi harus dipastikan juga tidak adanya kekosongan dalam jabatan bupati, walikota dan gubernur setelah habis masa jabatannya.
Diberitakan sebelumnya, Gubri Syamsuar telah mengusulkan calon Pj Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar masing-masing tiga nama dari pejabat Eselon II Pemprov Riau.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga nama usulan untuk posisi Pj Walikota Pekanbaru adalah Kepala Disperindagkop UKM Riau M Taufiq OH, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Boby Rachmat, dan Kepala Biro Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setdaprov Riau Kemal.
Kemudian pejabat Eselon II yang diusulkan untuk Pj Bupati Kampar adalah Staf Ahli Gubernur Riau Tengku Fauzan Tambusai, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau Muhammad Firdaus, dan Kepala Biro Kesra Setdaprov Riau Zulkifli Syukur.
Penulis: Rinai
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :