Sempat Gugat KPU Riau
Dua Bacalon DPD RI, Ichwanul Ihsan dan Maimunah Dinyatakan Memenuhi Syarat
Selasa, 04 April 2023 - 14:48:01 WIB
PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menetapkan dua bakal calon anggota (bacalon) anggota DPD RI yaitu Ichwanul Ihsan dan Maimunah, dinyatakan memenuhi syarat dan lolos ke tahap verifikasi faktual (verfak). Sebelumnya kedua Bacalon itu sempat menggugat KPU.
"Rapat pleno dilaksanakan berdasarkan hasil mediasi yang dilakukan oleh Bawaslu Riau, sehingga diberi kesempatan 1 x 24 jam untuk melakukan perbaikan syarat dukungan," ujar Ketua Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir di Pekanbaru, Senin (4/4/2023) dikutip Antarariau.com.
Ia menjelaskan berdasarkan hasil pleno maka keduanya ditetapkan memenuhi syarat. Artinya kedua Bacalon akan lanjut dengan pencuplikan sampel untuk di verifikasi faktual pada 3-8 April 2023.
Sementara itu, anggota Bawaslu Provinsi Riau, Hasan menyebut dua Bacalon tersebut ditetapkan MS setelah diberikan kesempatan. Untuk melakukan perbaikan syarat dukungan minimal setelah menyampaikan gugatan ke Bawaslu Riau, sebab dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atas verifikasi administrasi (vermin).
"Sebelumnya, Bawaslu Riau melakukan mediasi keduanya dengan KPU Riau. Jadi prosesnya tidak sampai tahap ajudikasi. Hasilnya, gugatan mereka dikabulkan dan masih diberikan waktu untuk melakukan perbaikan. Alhamdulillah setelah diberikan kesempatan seperti tadi diketahui bersama bahwa keduanya memenuhi syarat," sebutnya.
Rapat pleno yang dihadiri oleh Liaison Officer (LO) dan Admin Silon bakal calon anggota DPD Pemilu 2024 Dapil Provinsi Riau. Serta perwakilan KPU kabupaten/kota yang hadir secara langsung dan secara virtual. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :