Partai Prima Menang Gugatan, Mulai Verifikasi di Dumai dan Siak
Kamis, 30 Maret 2023 - 16:01:56 WIB
PEKANBARU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Ilham Yasir mengatakan, untuk di Provinsi Riau kepengurusan Partai Prima akan diverifikasi administrasi (vermin) khususnya dua kota/kabupaten yaitu Dumai dan Siak.
"Terhadap keanggotaan, kepengurusan (partai prima) itu ada di dumai dan siak. Kami kirimkan ke pusat datanya, mereka yang verifikasi," kata dia, Kamis (30/3/2023).
Ilham menjelaskan, sebelumnya Partai Prima dinyatakan tidak lolos sejak pendaftaran sehingga tidak dilakukan verifikasi administrasi.
"Di riau malah belum vermin waktu itu, ketika itu kan di saat pendaftaran kejadiannya. Tak memenuhi syarat, maka tak turun ke bawah. Masih proses administrasi makanya tak kami turun kan waktu itu," ujarnya.
Diketahui, Partai Prima sebelumnya membuat heboh karena menuntut Pemilu 2024 diundur pasca memenangkan gugatan terhadap KPU di PN Jakarta Pusat.
Gugatan itu mereka ajukan setelah sebelumnya dinyatakan tak lolos verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menghentikan seluruh tahapan Pemilu 2024 yang telah berjalan dan mengulangnya sejak awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. Dengan putusan tersebut, berarti pelaksanaan Pemilu 2024 terancam diundur hingga 2025.
KPU diketahui telah mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat tersebut namun tetap memberikan kesempatan Partai Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan guna mengikuti vermin perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Penulis: Rinai
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :