Bawaslu Riau: Jangan Kampanye di Rumah Ibadah
Senin, 27 Maret 2023 - 15:24:55 WIB
PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau menegaskan kepada seluruh bakal calon (balon) peserta Pemilu tahun 2024 untuk tidak melakukan kampanye di rumah ibadah.
Hal itu juga telah sesuai imbauan Bawaslu RI, seluruh Bacalon legislatif hingga Pilpres 2024 dilarang melakukan kampanye di rumah ibadah.
Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Riau, Amirudin Sijaya mengatakan, apapun bentuk sosialisasi dan kampanye yang dilakukan Bacalon yang digelar di rumah ibadah sifatnya terlarang.
"Kami larang kampanye di tempat ibadah dan tempat yang dilarang lainnya, tentu akan diawasi juga," tegasnya, Senin (27/3/2023).
Selain itu, pantauan halloriau.com di lapangan, saat ini sudah semakin marak bertebaran spanduk, baliho dan berbagai poster para Bacalon peserta Pemilu.
Namun, Bawaslu Riau menyatakan hal tersebut bukan kampanye melainkan bentuk sosialisasi.
Amiruddin menuturkan, itu tidak dianggap sebagai alat peraga kampanye (APK). Sebab, kata dia, saat ini belum ada penetapan calon peserta Pemilu 2024.
"Kita anggap itu sebagai alat sosialisasi, bukan alat peraga kampanye karena APK muncul ketika tahapan kampanye sudah masuk. Dan sudah diketahui mana saja peserta pemilu," jelasnya.
Ia mengaku sudah melayangkan surat edaran kepada partai politik peserta pemilu. Edaran tersebut berisi imbauan untuk menahan diri memasang APK. Bawaslu juga masih menunggu petunjuk terkait aturan-aturan tersebut.
Penulis: Rinai
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :