PELALAWAN - Dalam masa pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih selama masa pengawasan melekat tanggal 12-19 Februari 2023, Bawaslu Pelalawan tak menemukan pelanggaran kepatuhan prosedur coklit yang dilakukan Pantarlih.
Ketua Bawaslu Pelalawan, Khaidir SIP mengatakan, seminggu pasca dilakukan pengawasan melekat, jajaran PKD di seluruh Kelurahan/Desa melakukan uji fakta dengan cara mendatangi warga dari rumah ke rumah, dengan jumlah minimal 10 KK per hari.
"Dari uji fakta yang kita lakukan, untuk di pangkalan kerinci dengan jumlah TPS 229, sudah ada 3.582 pemilih yang diuji fakta. Di kecamatan pelalawan dengan jumlah TPS 50, sudah ada 5.263 pemilih, di langgam dengan jumlah TPS 88, ada 5.598 pemilih dan di bandar seikijang dengan jumlah TPS 51 sudah, ada 2.849 pemilih," kata Khaidir, Rabu (15/3/2023).
"Kemudian, di pangkalan kuras dengan jumlah TPS 158 sudah ada 9.746 pemilih, di bandar petalangan dengan jumlah TPS 46 sudah ada 6.480 pemilih, di pangkalan lesung dengan jumlah TPS 81 sudah ada 6.681 pemilih, di bunut dengan jumlah TPS 44 sudah ada 5.549 pemilih, di ukui dengan jumlah TPS 108 sudah ada pemilih 6.079," rincinya.
"Serta di kerumutan dengan jumlah TPS 72 sudah ada 5.270 pemilih, di teluk meranti dengan jumlah TPS 50 sudah ada 4.732 pemilih dan di kecamatan kuala kampar, dengan jumlah TPS 59 sudah ada 6.528 pemilih," paparnya.
Dia menuturkan, dari 12 kecamatan yang telah diuji itu, Bawaslu Pelalawan telah memberikan saran perbaikannya terhadap sejumlah pelanggaran seperti pemilih sudah dicoklit namun belum ditempeli stiker, juga rumah pemilih ditempel stiker oleh pantarlih yang berbeda.
"Sementara rekapitulasi jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat di daerah ini yakni 1.665 pemilih dengan kategori pemilih tidak dikenal, 1.748 pemilih dengan kategori pemilih meninggal, 11 pemilih dengan kategori anggota TNI, 12 pemilih dengan kategori anggota Polri, 11 pemilih dengan kategori pemilih bukan penduduk setempat, 15.705 pemilih dengan kategori salah penempatan TPS, 42 pemilih dengan kategori pemilih di bawah umur dan 137 dengan kategori pemilih pindah domisili," terangnya.
Lanjutnya, sedangkan dari hasil data pengawasan ada 348 pemilih disabilitas dengan ragam disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, disabilitas sensorik wicara, disabilitas sensorik rungu dan disabilitas sensorik netra.
"Kami dari Bawaslu wajib melaksanakan patroli pengawasan kawal hak pilih sampai 14 februari 2024, dengan menyasar pada pemilih tentang yang berpotensi terabaikan hak pilihnya," tukasnya.
Penulis: Andi Indrayanto
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :