KY: Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu Picu Kontroversi
Jumat, 03 Maret 2023 - 11:50:18 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat (Jakpus) untuk menunda Pemilu dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut. Juru bicara KY, Miko Ginting menyebut, putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat.
Diketahui pada Kamis (2/3/2023) kemarin PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan. Meski begitu PN Jakpus menjelaskan putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah, karena masih ada proses banding yang diajukan KPU.
"Putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa, karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis, ada aspek yuridis di mana kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang-undang sangatlah penting, serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi. Kesemua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan," kata Miko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/3/2023).
Untuk itu, lanjut Miko, KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi.
"Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi. Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan," ujarnya.
Miko menegaskan bahwa perlu digarisbawahi, terkait dengan substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan ini adalah melalui upaya hukum. Domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait," tutupnya. (rilis)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :