www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Sudah Bisa Jalan, APBD Pekanbaru 2025 Disesuaikan dengan Program Prioritas Walikota Terpilih
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Komite Pemilih: PN Jakpus Berlebihan Putuskan Pemilu 2024 Ditunda
Kamis, 02 Maret 2023 - 20:52:14 WIB

JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan digelar tahun 2024 mendatang ditunda, mendapat respon dari berbagai pihak.

Termasuk, Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow yang menilai PN Jakpus memerintahkan pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda berlebihan. Bahkan, putusan tersebut dinilai telah melebihi kewenangan pengadilan.

"Saya kira, putusan PN Jakpus ini berlebihan. Bahkan, melebihi kewenangan pengadilan," tegas Jeirry dilansir kompas.com, Kamis (2/3/2023).

Jeirry menuturkan, substansi putusan PN Jakpus tersebut juga bertentangan dengan UUD 1945. Khususnya, terkait dengan pasal yang mengatur Pemilu harus 5 tahun sekali dan pasal mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden selama 5 tahun.

"Sehingga, mestinya tak ada kewenangan PN Jakpus untuk melakukan penundaan Pemilu," tegas Jeirry.

Jeirry juga menegaskan, putusan tersebut apabila diteruskan justru akan mengacaukan seluruh tahapan Pemilu. Karenanya, keputusan KPU yang akan melakukan banding dianggap sebagai langkah tepat.

Di sisi lain, apabila KPU dinilai melakukan kesalahan atau pelanggaran, Jeirry menambahkan, seharusnya cukup hak Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dalam tahapan verifikasi yang dipulihkan, atau bisa juga KPU yang diberikan sanksi.

"Tidak tepat jika masalahnya ada di tahapan verifikasi, tapi semua tahapan harus ditunda. Bisa repot kita jika banyak putusan seperti ini. Di samping tak ada kepastian hukum juga bisa jadi ruang politik untuk menciptakan ketidakstabilan demokrasi," tukasnya.

Diketahui, PN Jakpus memenangkan Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU, Kamis (2/3/2022).

Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.

"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Sebelumnya, Prima melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

Namun, Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ketua DPRD Pekanbaru, M Isa Lahamid.(foto: int)Sudah Bisa Jalan, APBD Pekanbaru 2025 Disesuaikan dengan Program Prioritas Walikota Terpilih
Gerbang tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar. (Foto: Istimewa)Rencana Kenaikan Tarif Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar, Tarif Lama Masih Berlaku, Berikut Rinciannya
Indosat dan ZTE jalan kerja sama agar jaringan 4G berkualitas tinggi menjangkau pulau-pulau terpencil dan daerah pedesaan. (Foto: Istimewa)Indosat dan ZTE Hadirkan Transformasi Digital ke Daerah Terpencil Indonesia dengan Teknologi Mikrowave
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Roni RahkmatOperasional Trans Metro Pekanbaru Kembali Normal, Pj Wali Kota Tegaskan Prioritas Pelayanan Publik
PT EMP Energi Riau bersama Pustaka Langit ke-7 mengundang Kak Jojon untuk mendongeng yang diikuti 200 anak tingkat TK dan SD. (Foto: Andy Indrayanto)Kak Jojon Ajak 200 Anak di Pelalawan Serunya Mendongeng Bersama PT EMP Energi Riau
  Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat.(foto: dini/halloriau.com)Raja Hendra Tersangka Korupsi, Maisisco Jadi Plh Kadiskominfo Pekanbaru
Ilustrasi bakwan sayur. (Foto: Hallodoc)Resep Bakwan Sayur Gurih dan Renyah, Camilan Sore yang Selalu Jadi Favorit
PSPS Pekanbaru saat bertanding di Stadion Kaharuddin Nasution Rumbai. (Foto: Media Center Riau)PSPS Pekanbaru Bidik Rekor Tak Terkalahkan di Kandang Jelang Laga Pamungkas Liga 2
Selama libur natal 2024 dan tahun baru 2025, Dinas Perhubunga Riau mencatat ada 50 ribu lebih penumpang menggunakan kapal Roro Dumai-Rupat. (Foto: Sri Wahyuni)Lonjakan Penumpang Saat Nataru, Pelayanan Kapal Roro Dumai-Rupat Tembus 53 Ribu Orang
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru, berinisial RHS. (Foto: Int)Kadis Kominfodiksan Pekanbaru Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Sekdako Pekanbaru Hormati Proses Hukum
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved