JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan digelar tahun 2024 mendatang ditunda, mendapat respon dari berbagai pihak.
Termasuk, Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow yang menilai PN Jakpus memerintahkan pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda berlebihan. Bahkan, putusan tersebut dinilai telah melebihi kewenangan pengadilan.
"Saya kira, putusan PN Jakpus ini berlebihan. Bahkan, melebihi kewenangan pengadilan," tegas Jeirry dilansir kompas.com, Kamis (2/3/2023).
Jeirry menuturkan, substansi putusan PN Jakpus tersebut juga bertentangan dengan UUD 1945. Khususnya, terkait dengan pasal yang mengatur Pemilu harus 5 tahun sekali dan pasal mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden selama 5 tahun.
"Sehingga, mestinya tak ada kewenangan PN Jakpus untuk melakukan penundaan Pemilu," tegas Jeirry.
Jeirry juga menegaskan, putusan tersebut apabila diteruskan justru akan mengacaukan seluruh tahapan Pemilu. Karenanya, keputusan KPU yang akan melakukan banding dianggap sebagai langkah tepat.
Di sisi lain, apabila KPU dinilai melakukan kesalahan atau pelanggaran, Jeirry menambahkan, seharusnya cukup hak Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dalam tahapan verifikasi yang dipulihkan, atau bisa juga KPU yang diberikan sanksi.
"Tidak tepat jika masalahnya ada di tahapan verifikasi, tapi semua tahapan harus ditunda. Bisa repot kita jika banyak putusan seperti ini. Di samping tak ada kepastian hukum juga bisa jadi ruang politik untuk menciptakan ketidakstabilan demokrasi," tukasnya.
Diketahui, PN Jakpus memenangkan Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU, Kamis (2/3/2022).
Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.
"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.
Sebelumnya, Prima melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.
Namun, Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :