Pemilu 2024
KPU Tambah Kursi Pemilihan DPRD Pekanbaru, Dumai dan Pelalawan
Rabu, 08 Februari 2023 - 12:38:26 WIB
PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI baru saja merilis Peraturan KPU No.6/2023. Di dalamnya tertera aturan untuk daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) tahun 2024.
Komisioner KPU Riau Nugroho Notosusanto mengatakan, terdapat perubahan alokasi kursi pada pemilihan DPRD kabupaten/kota di tiga daerah yaitu Kota Pekanbaru, Kota Dumai, dan Kabupaten Pelalawan.
"Pekanbaru dari 45 kursi menjadi 50 kursi, Kota Dumai dari 30 menjadi 35 kursi, dan Kabupaten Pelalawan dari 35 menjadi 40 kursi," kata dia, Rabu (8/2/2023).
Sedangkan untuk dapil, lanjutnya, juga terdapat perubahan yaitu Kota Pekanbaru dari 6 menjadi 7 dapil, Kabupaten Rokan Hulu dari 4 menjadi 6 dapil, Kuantan Singingi dari 4 menjadi 5 dapil, Kepulauan Meranti dari 4 menjadi 5 dapil, dan Indragiri Hulu dari 4 menjadi 5 dapil.
"Perubahan kursi terjadi karena penambahan jumlah penduduk di tiga daerah tersebut secara signifikan, sedangkan perubahan Dapil memang sesuai kajian KPU Kabupaten/Kota se-Riau untuk menerapkan tujuh prinsip penataan daerah pemilihan," jelasnya.
Nugroho menambahkan bahwa untuk kursi dan dapil pada Pemilu DPR RI dan DPRD Provinsi Riau tidak ada perubahan yaitu 13 kursi dan 2 dapil untuk DPR RI dan 65 kursi serta 8 dapil untuk DPRD Riau.
Penulis: Rinai
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :