PEKANBARU - Pendaftaran calon anggota Pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa (PKD) di Riau diperpanjang hingga 26 Januari 2023. Namun, hanya 626 kelurahan atau desa yang diperpanjang.
"Dari 1.862 kelurahan/desa, sebanyak 626 diantaranya harus dilakukan perpanjangan pendaftaran karena belum memenuhi ketentuan," kata anggota Bawaslu Riau, Hasan, Selasa (24/1/2023).
Hasan mengatakan, pendaftaran PKD di 626 kelurahan dan desa itu karena dua alasan. Pertama karena pendaftar PKD di desa tersebut belum memenuhi jumlah kuota pendaftar yakni dua kali kebutuhan, atau dua orang. Kedua, belum ada pendaftar perempuan pada setiap desa atau kelurahan yang ada.
Kordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Riau ini menyebut, pendaftaran PKD di Rohul tidak diperpanjang karena sudah mencukupi kuota dan syarat pendaftar perempuan.
"Kecuali di Rohul, pendaftaran PKD di riau ada perpanjangan. Namun tidak semua desa atau kelurahannya yang dibuka perpanjangannya, yang tidak memenuhi kuota dan yang tidak ada pendaftar perempuan saja yang kita buka perpanjangan pendaftaran PKD-nya," jelas Hasan.
Mengenai masa perpanjangan, Hasan menyebut, waktu perpanjangan selama tiga hari.
"Perpanjangan masa pendaftaran PKD ini akan berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 24-26 januari 2023," ujar Hasan.
Hasan berharap, kepada masyarakat Riau khususnya perempuan yang ingin bergabung menjadi pengawas Pemilu di tingkat desa/kelurahan, agar segera datang Kantor Panwascam untuk meminta informasi terkait kelurahan/desa mana saja yang diperpanjang dan menanyakan apa aja persyaratannya.
Berdasarkan laporan dari Bawaslu Kabupaten/Kota di Riau, terdapat sebanyak 626 kelurahan/desa yang akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran calon anggota PKD sampai 26 Januari 2023, berikut rinciannya:
1. Kabupaten Kuansing, 78 dari 229 kelurahan/desa diperpanjang.
2. Kabupaten Meranti, 30 dari 101 kelurahan/desa diperpanjang.
3. Kabupaten Siak, 41 dari 131 kelurahan/desa diperpanjang.
4. Kabupaten Bengkalis, 55 dari 155 kelurahan/desa diperpanjang.
5. Kabupaten Inhu, 78 dari 194 kelurahan/desa diperpanjang.
6. Kota Pekanbaru, 3 dari 83 kelurahan/desa diperpanjang.
7. Kabupaten Kampar, 85 dari 250 kelurahan/desa diperpanjang.
8. Kabupaten Inhil, 143 dari 236 kelurahan/desa diperpanjang.
9. Kota Dumai, 12 dari 36 kelurahan/desa diperpanjang.
10. Kabupaten Pelalawan, 45 dari 118 kelurahan/desa diperpanjang.
11. Kabupaten Rohil, 55 dari 184 kelurahan/desa diperpanjang.
12. Kabupaten Rohul, 145 kelurahan/desa sudah terpenuhi (tidak diperpanjang).
Penulis: Rico Mardianto
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :