Bertugas Selama 15 Bulan, Segini Besaran Honor yang Diterima PPK
Rabu, 04 Januari 2023 - 23:01:41 WIB
PEKANBARU - Puluhan PPK dari beberapa kabupaten/kota di Riau sudah dilantik dan akan mulai bekerja untuk Pemilu 2024 dari tanggal 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024 atau lebih kurang 15 bulan.
Sejalan dengan SK yang diterima, para PPK ini juga akan mendapatkan honor setiap bulan.
Di dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, honor PPK Pemilu 2024, Ketua PPK sebesar Rp2,5 juta/bulan dan anggota PPK sebesar Rp2,2 juta/bulan.
Ketua Divisi SDM KPU Kota Pekanbaru, Yelli Nofiza menambahkan, ada 75 PPK yang sudah dilantik dan akan mengisi 15 kecamatan di Kota Pekanbaru. Masing-masing kecamatan diisi oleh lima PPK.
"Pasca dilantik tugas pertama diawali dengan membantu KPU melaksanakan tahapan Pemilu yakni pemuktahiran data pemilih di tingkat kecamatan dan juga membantu proses verifikasi faktual bacalon anggota DPD RI," tuturnya.
Diketahui, sebanyak 75 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Pekanbaru dilantik, Rabu (4/12/2023) di Hotel Pangeran.
Penulis: Rico Mardianto
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :