Sepi Peminat, Pendaftaran PPS Bengkalis Kembali Diperpanjang
Selasa, 03 Januari 2023 - 19:50:49 WIB
PEKANBARU - KPU kembali memperpanjang masa pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa dan kelurahan untuk empat desa di Kabupaten Bengkalis lantaran sepi peminat.
Sedangkan selebihnya sudah cukup jumlah pendaftarnya, yakni minimal kali dua dari kebutuhan, atau minimal enam peserta pendaftar setiap desa atau kelurahan.
Ketua Divisi SDM KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan, dari 12 kabupaten/kota se-Riau pada masa perpanjangan pendaftaran pertama, telah terpenuhi kebutuhan minimal di 11 daerah untuk bisa lanjut ke tahapan selanjutnya.
"Masih terdapat satu daerah lagi yang harus menempuh perpanjangan kedua yakni KPU bengkalis," kata Nugroho, Selasa (3/12/2023).
Menurutnya, di Bengkalis masih terdapat empat desa yang kurang dari 1x kebutuhan anggota PPS. Sesuai pedoman teknis KPU RI Nomor 534 Tahun 2022 tentang seleksi badan adhoc KPU, maka jika terdapat pendaftar anggota PPS yang kurang 1x kebutuhan, setelah perpanjangan pertama, maka KPU kabupaten/kota dapat memperpanjang pendaftaran lagi selama 3 hari.
"Adapun empat desa yang masih perpanjangan pendaftaran anggota PPS di bengkalis adalah pambang pesisir, kualo penaso, pematang obo dan buluh manis," katanya.
Lebih lanjut, Nugroho menuturkan, untuk pendaftaran perpanjangan kedua di empat desa itu dibuka sejak tanggal 3-5 Januari 2023. Sedangkan bagi daerah yang telah memenuhi kebutuhan minimal, dapat melanjutkan lagi di tahapan selanjutnya.
"Tahapan berikutnya adalah verifikasi administrasi," sebutnya.
Sebelumnya, KPU Provinsi Riau memperpanjang masa penerimaan PPS di 376 dari 1.860 desa dan kelurahan di 12 kabupaten/kota selama tiga hari terhitung sejak 31 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023.
Menurut dia, dari data yang dilaporkan ke provinsi bervariasi. Misalnya, di Bengkalis dari 155 kelurahan/desa, ada 75 kelurahan/desa yang harus diperpanjang. Hampir di semua kecamatan atau 11 kecamatan yang ada di Bengkalis diperpanjang.
Sedangkan di Inhu ada di 12 kecamatan dari 14 kecamatan yang ada. Yaitu di 43 desa/kelurahan dari 194 desa/kelurahan yang harus diperpanjang. Begitu juga di Kota Pekanbaru, dari 83 kelurahan, perpanjangan ada di 27 kelurahan atau di 10 kecamatan dari 15 kecamatan yang ada.
"Kami mengimbau kepada masyarakat dalam waktu 3 hari ini untuk ikut berpartisipasi terlibat dalam Pemilu 2024. Salah satunya dengan menjadi penyelenggara Pemilu di tingkat desa/kelurahan dengan menjadi anggota PPS," pungkasnya.
Penulis: Rico Mardianto
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :