PEKANBARU - KPU Riau meminta bakal calon anggota DPD RI menyerahkan 2.000 bukti dukungan tepat waktu yakni hingga 29 Desember 2022.
"Kalau belum 2.000 pun kami terima, cuma nanti kami lihat dan kembalikan. Makanya silakan dilengkapi sampai tanggal 29 ini. Perbaikannya pun sampai tanggal 29 ini," kata Komisioner KPU Riau Divisi Teknis, Joni Suhaidi, Jumat (23/12/2022).
Dia menyarankan bakal calon melengkapi dulu data dukungan daripada nantinya dikembalikan karena ada kesalahan atau dugaan kecurangan dalam menginput data.
Joni menyebut, per hari ini baru satu bakal calon anggota DPD RI dari Riau yang menyerahkan dokumen fisik dukungan yakni Lampita Pakpahan.
Berdasarkan data, setidaknya sudah ada 38 bakal calon di SILON. Namun, saat ini para bakal calon tersebut masih melakukan proses penginputan data 2.000 dukungan.
"Syaratnya kan 2.000 KTP tersebar minimal di enam kabupaten/kota di riau. Ketika mereka sudah selesai meng-input, maka diserahkan sampai 29 desember 2022 nanti. Sampai hari ini yang menyerahkan dokumen fisik baru satu orang," katanya.
Waktu penyerahan dokumen fisik per harinya tak dibatasi. Biasanya pengantaran dokumen fisik hanya memakan waktu sekitar satu jam tiap bakal calon.
"Lampita pakpahan tadi menyerahkan jumlah dukungan di enam kabupaten/kota. Artinya sudah memenuhi 50 persen di riau. Kemudian jumlah dukungannya sebanyak 2.514 KTP," ucapnya.
"Nanti kami lihat seluruh kelengkapannya, baik yang fisik maupun digital sudah memenuhi ketentuan apa tidak, agar diberikan tanda terima penyerahan dukungan," tambahnya.
Untuk tahapan setelah penyerahan dokumen fisik, Joni menjelaskan, KPU Riau akan melakukan proses verifikasi dukungan.
"Apakah dukungannya ada yang ganda, atau KTP berstatus pegawai negara atau ASN. Kalau kedapatan maka akan kami minta melengkapi buktinya benar yang bersangkutan mendukung salah satu bakal calon anggota dan dinyatakan sudah pensiun atau berhenti," terangnya.
Dia menjelaskan, dukungan ganda yakni terdapat data yang sama mendukung calon yang sama. Sementara dukungan ganda eksternal adalah satu KTP yang terdapat di dua atau lebih nama bakal calon.
"Kalau sanksinya dikurangi 50 nama untuk ganda internal, kalau ganda eksternal kami panggil pendukungnya pilih yang mana," pungkasnya.
Penulis: Rico Mardianto
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :