www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Sampah Masih Menumpuk di Pekanbaru, Pengamat: Ada yang Tak Beres
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


KPU Pekanbaru Buka Pendaftaran PPS, Ini Syarat-syaratnya
Sabtu, 17 Desember 2022 - 18:56:32 WIB

PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru membuka seleksi penerimaan Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau penyelenggara Pemilu tingkat kelurahan.

Ketua Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Pekanbaru, Yelli Nofiza mengatakan, pendaftaran dibuka mulai tanggal 18-27 Desember 2022.

Pendaftaran PPS Pemilu 2024 dilakukan melalui sistem teknologi informasi berbasis web yang disebut Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau SIAKBA.

"Sama dengan seleksi penerimaan calon PPK, penerimaan calon PPS pendaftaran juga dilakukan secara online lewat web SIAKBA," kata Yelli, Sabtu (17/12/2022).

"Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs https://siakba.kpu.go.id. Bagi yang berminat dan tidak terakomodir di PPK silahkan mendaftar di PPS tingkat kelurahan," sambungnya.

Bagi pendaftar yang yang mengalami kesulitan saat proses pendaftaran, dapat mendatangi langsung Kantor KPU Pekanbaru, Jalan Parit Indah.

"Kita menyediakan helpdesk untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan dalam pendaftaran secara online. Bisa berkonsultasi ke petugas di helpdesk jika menemukan kendala," ujar dia.

PPS ini akan ditempatkan di 83 kelurahan di Pekanbaru. Total kebutuhan PPS di Pekanbaru adalah 498 PPS.

Sebanyak 249 orang akan dilantik. Sedangkan sisanya dipersiapkan sebagai calon pergantian antar waktu (PAW).

"Jadi masing-masing kelurahan disiapkan tiga orang plus tiga calon PAW," ucap Yelli.

Berikut persyaratan yang diperlukan sebagai PPS:

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia Paling Rendah 17 Tahun

3. Setia Kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bineka tunggal ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai Integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. Tidak menjadi anggota partai politik, yang dinyatakan dengan surat penyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuasaan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Penulis: Rico Mardianto
Editor: Barkah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Sampah menumpuk di awal tahun 2025 meski PT EPP sudah ditunjuk pemenang lelang (foto/dini)Sampah Masih Menumpuk di Pekanbaru, Pengamat: Ada yang Tak Beres
Mahasiswi yang buang bayinya ditangkap di Air Dingin, Pekanbaru (foto/ist)Sepasang Kekasih Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap di Pekanbaru, Polisi Ungkap Kronologi Mengejutkan
Trans Metro Pekanbaru Buses.(ilustration/int)Uncertain Fate, Trans Metro Pekanbaru Buses are No Longer Operating
Ronie Amriel MH, Secretary of Commission IV of the Pekanbaru Regional PeopleThe Regional People's Representative Council Exposes Clues of Activities Between Auction Winners and The Local Authorities, as Garbage Piles in Pekanbaru Overflow
DPRD Sumbar kaji Perda LGBT.(ilustrasi/int)DPRD Sumbar Kaji Perda Berantas LGBT: Upaya Jaga Adat dan Nilai Agama
  Ilustrasi pajak kendaraan bermotor di Riau tidak naik (foto/MC Riau)Tahun Ini Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama di Riau Tidak Naik
Kegiatan cooling system Polsek Simpang Kanan.(foto: afrizal/halloriau.com)Polsek Simpang Kanan Intensifkan Cooling System untuk Jaga Kamtibmas Pasca Pilkada 2024
Pembuatan SIM tahun 2025.(foto: detik.com)Mau Buat SIM? Ini Syarat, Proses dan Biaya Terbaru 2025
Harga emas produksi PT Antam di Pekanbaru turun jadi Rp1,539 juta per gram (foto/riki)Harga Emas 1 Gram di Pekanbaru Turun Nih, Borong Sekarang?
CFD Pekanbaru.(ilustration/int)City Government Evaluates CFD Pekanbaru, Traders Reorganized Again
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved