KPU Riau Ingatkan Calon DPD Jangan Masukkan Pendukung Tak Penuhi Syarat
Jumat, 16 Desember 2022 - 21:55:09 WIB
PEKANBARU - KPU Riau mewanti-wanti calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI agar tidak menyertakan pendukung yang tidak memenuhi syarat, yakni kalangan TNI-Polri, PNS serta berusia 17 tahun.
Hal itu disampaikan terkait mulai dibukanya tahapan penyerahan dukungan pencalonan DPD di Provinsi Riau yang berlangsung pada 16 hingga 29 Desember 2022.
Anggota KPU Riau, Joni Suhaidi menyebut, kriteria pendukung menjadi perhatian serius KPU. Karenanya, tim dari calon untuk memperhatikan data pendukung yang memberi dukungan ganda.
"Kita akan cek apakah ada data identik internal. Maksudnya data yang sama mendukung calon yang sama atau data identik eksternal, artinya mendukung calon lain juga," katanya, Jumat (16/12/2022).
KPU Riau memberi kesempatan kepada bakal calon DPD memperbaiki datanya jika terdapat pendukung invalid. Namun, jika jumlah data pendukung sudah mencukupi akan langsung lulus tahapan dukungan.
Adapun jumlah syarat dukungan yakni 2.000 pendukung yang tersebar di enam kabupaten-kota.
"Jadi harus lulus verifikasi administrasi dan faktual apakah dukungannya mencapai 2.000 dan tersebar di enam kabupaten-kota. Kalau tercapai artinya memenuhi syarat dukungan," jelas Joni.
Jumlah 2.000 dukungan ini harus dipenuhi calon hingga tanggal 29 Desember 2022 atau 14 hari sejak hari ini.
Untuk memudahkan calon, pendataan dukungan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Selain itu, akan dilakukan double check dengan administrasi cetak.
Penulis: Rico Mardianto
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :