JAKARTA - Sempat dijadwalkan siang, KPU RI bakal mengundi nomor urut partai politik peserta pemilu pada Rabu (14/12/2022) malam.
Itu disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik. Hanya saja ia menyebut, partai politik parlemen yang peserta Pemilu 2019 bisa memakai nomor urut lama.
"Parpol parlemen atau parpol peserta Pemilu 2019 yang melampaui perolehan suara parliamentary threshold, itu nanti akan tetap menggunakan nomor urut lama yang digunakan pada pemilu 2019," ujar Idham dikutip Detik.com, Rabu (14/12/2022).
Itu dimungkinkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tetapi, Idham menyampaikan untuk menunggu hasil pengundian nomor urut peserta Pemilu 2024 yang akan dilakukan malam ini.
"Iya (pakai nomor urut lama), informasi sampai sore ini, itu demikian, di mana semua parpol parlemen akan menggunakan nomor urut lama dan kita tunggu saja pengundian dan penetapan nomor urut parpol nanti malam," tuturnya.
Diketahui, di tahun 2019 tercatat ada 14 parpol yang mendapat nomor urut. Tetapi hanya sembilan partai politik berhasil lolos parlemen. Maka itu cuma sembilan Parpol itu yang bisa memakai lagi nomor urut mereka saat Pemilu 2019.
Berikut Parpol peserta Pemilu 2019 beserta nomor urut lama:
- PKB sebelumnya nomor urut 1