PEKANBARU - Pendaftaran seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) resmi ditutup pada Selasa (29/11/2022) pukul 16.00 WIB.
Selama 10 hari pendaftaran dibuka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau mencatat ada 7.834 peserta melamar PPK se-Provinsi Riau.
Ketua KPU Riau, Ilham M Yasir mengatakan, KPU hanya menutup bagi pendaftar baru dan pembuatan akun baru melalui SIAKBA.
Sedangkan bagi yang sudah mendaftar dan masih harus melengkapi dokumen persyaratan, KPU melayani sampai pukul 23.59 WIB pada 29 november 2022, baik melalui SIAKBA maupun di sekretariat KPU kabupaten/kota.
"Total sebanyak 7.834. Pendaftar laki-laki menduduki 68 persen dan pendaftar perempuan 32 persen. Artinya terdapat lebih 30 persen keterwakilan perempuan yang mendaftar," kata Ilham, Rabu (30/11/2022).
Sementara itu, Ketua Divisi SDM KPU Riau, Nugroho Noto Susanto menambahkan, dalam pendaftaran calon PPK, terdapat pula pendaftar dari kategori pemilih disabilitas.
KPU Riau mendorong KPU kabupaten/kota yang menerima pendaftar dari masyarakat disabilitas untuk diberlakukan tindakan afirmatif dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Selain itu, jumlah pelamar yang mengkonfirmasi tingkat pendidikan di biodata, terdapat jenjang pendidikan pelamar yaitu Sarjana (S-1) sebanyak 4.353 pelamar, SMA/SMK 2.027 pelamar, Diploma 503 pelamar, Magister (S2) 261 pelamar dan Doktor (S3) lima pelamar.
Berdasarkan jumlah kecamatan se-Provinsi Riau dengan data total kecamatan sebanyak 172 kecamatan, maka kebutuhan PPK untuk Pemilu 2024 di Riau adalah 860 anggota PPK.
Dari 172 jumlah kecamatan yang dibuka pendaftaran PPK, telah terpenuhi jumlah pendaftar yang memenuhi kelengkapan berkas sebanyak minimal 2 x kebutuhan anggota PPK.
"Alhamdulillah, kuota calon anggota PPK se-riau telah terpenuhi oleh para pendaftar. 172 kecamatan se-riau telah cukup para pendaftarnya. Dengan demikian KPU riau tidak melakukan perpanjangan pendaftaran," ujarnya.
Dengan begitu, tahapan selanjutnya yaitu penelitian administrasi calon anggota PPK yang berlangsung sejak 21 November 2022 sampai dengan 1 Desember 2022.
Pengumuman hasil verifikasi administrasi calon anggota PPK bagi wilayah yang tidak mengalami perpanjangan akan dilakukan pada tanggal 2-4 Desember 2022.
Selanjutnya pasca-tahapan pendaftaran dan penelitian administrasi, akan memasuki tahapan seleksi tertulis PPK yang akan dilakukan serentak seluruh kabupaten/kota. Serta, tidak mengalami perpanjangan pendaftaran pada 6-7 Desember 2022, termasuk di wilayah Riau.
"Berdasar jadwal di juknis seleksi badan adhoc PPK, dan arahan pimpinan KPU RI, ujian tulis akan dilakukan pada 6-7 desember 2022. KPU kabupaten/kota sudah melakukan koordinasi dengan pihak penyedia teknologi informasi untuk menggunakan model CAT pada ujian tulis calon anggota PPK. KPU riau selalu monitor perkembangannya," pungkasnya.
Penulis: Rico Mardianto
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :