Bawaslu Riau Imbau Parpol Tahan Diri
PPP Riau: Tahapan Belum Masuk, Apa yang Mau Dilanggar?
Senin, 28 November 2022 - 16:07:39 WIB
PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau sudah melayangkan surat edaran kepada partai politik calon peserta Pemilu 2204.
Isi surat edaran itu berisi imbauan agar parpol menahan diri memasang alat peraga kampanye sebelum memasuki masa kampanye.
Hal itu dilakukan menyusul mulai banyaknya baliho parpol maupun perorangan yang bertebaran di berbagai daerah di Riau.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPW PPP Riau, Husaimi Hamidi mengatakan, pihaknya akan mengikuti arahan sesuai yang diatur undang-undang.
"Jadi kalau belum tahapan sebetulnya tak ada larangan. Kalau tahapan belum masuk, yang mau dilanggar itu apa?" katanya, Senin (28/11/2022).
Dia menegaskan, saat ini belum memasuki tahapan kampanye sehingga sah-sah aja ada baliho sebagai alat sosialisasi diri bagi bakal calon. Apalagi, kata dia, belum ada calon yang diusung.
"Karena kita bicara kampanye, kalau nanti ini tahapan kampanye, ya kampanye kita," ujarnya.
Menurut legislator DPRD Riau itu, imbauan Bawaslu Riau tersebut perihal pemasangan baliho ketika sudah masuk tahapan.
"Mungkin yang penting diatur tempatnya seperti di Jalan Sudirman misalnya. Kalau itu urusan pemerintah," pungkasnya.
Penulis: Rico Mardianto
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :