PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru membutuhkan sebanyak 75 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Sejauh ini sudah ada 400 pelamar yang mendaftar melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba).
"Sekitar 400 pelamar. Tapi itu yang baru akses di aplikasi Siakba," kata Ketua KPU Kota Pekanbaru, Anton Merciyanto, Selasa (22/11/2022).
Dia menuturkan, pada Pemilu 2024 sistem rekrutmen melalui aplikasi untuk memudahkan para pelamar. Proses rekrutmen juga menggunakan metode computer assisted test atau CAT.
"Kita seleksi tertulisnya menggunakan CAT. Jadi lebih fair. Dengan CAT itu saya kira lebih objektif penilaiannya. Dan soal-soalnya juga dari KPU RI bukan kita yang buat," kata Anton.
Di Pekanbaru saat ini ada 15 kecamatan. Sedangkan jumlah PPK di setiap kecamatan nantinya sebanyak lima PPK. Artinya, untuk Kota Pekanbaru, KPU membutuhkan 75 PPK.
"Iya 75 PPK. Karena setiap kecamatan nanti ada lima orang," ucap Anton.
Berikut ini berkas pendaftaran yang perlu disiapkan dalam membuat akun Siakba:
1. Surat pendaftaran dalam format pdf dengan maksimal ukuran file 1 MB
2. Foto KTP dalam format jpg/jpeg/omg dengan maksimal ukuran file 1 MB
3. Pas foto dalam format jpg/jpeg/png dengan maksimal ukuran file 1 MB
4. Fotocopy ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir dengan maksimal ukuran file 1 MB
5. Daftar riwayat hidup dalam format pdf dengan maksimal ukuran file 1 MB
6. Surat pernyataan dalam format pdf dengan maksimal ukuran 1 MB
Berikut cara lengkap daftar melalui Siakba:
1. Kunjungi web SIAKBA: siakba.kpu.go.id
2. Bagi pendaftar yang belum memiliki akun, silakan membuat akun dengan menekan "belum punya akun";
3. Jika sudah membuat akun, masuk kembali ke web SIAKBA dan login dengan akun yang sudah dibuat;
4. Sebelum melanjutkan pendaftaran, pendaftar diminta untuk melengkapi identitas sesuai dengan KTP;
5. Dalam form tersebut, pendaftar harus menyiapkan foto, NIK, Nomor BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, NPWP, Nomor telepon serta alamat tempat tinggal.
6. Selanjutnya pilih menu Daftar;
7. Kemudian pendaftar memilih jenis seleksi yang ingin dilamar (PPK/PPS) ;
8. Selanjutnya lengkapi form biodata serta riwayat hidup dengan benar. Kolom bertanda bintang merah wajib diisi;
9. Jika ada data yang tidak perlu diisi serta tidak wajib diisi, boleh diisi dengan garis datar (-);
10. Jika telah mengisi seluruh form, pilih "simpan dan lanjutkan" ;
11. Unggah semua dokumen yang diminta, seperti surat pendaftaran, surat pernyataan dan daftar riwayat hidup. Dokumen berupa PDF, sedangkan KTP dan Pas foto berbentuk JPG atau JPEG. Formulir dapat diunduh dari halaman yang sama ;
12. Jika sudah mengunggah semua dokumen, klik "kirim";
13. Proses selesai. Pendaftar menunggu pendaftaran diverifikasi, pemberitahuan akan dikirim melalui email yang telah didaftarkan.
Penulis: Rico Mardianto
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :