PELALAWAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan menggelar Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu yang diikuti ormas, paguyuban, lembaga dan organisasi yang ada di Kabupaten Pelalawan, Rabu (16/11/2022).
Kegiatan yang digelar di Lantai 3 Kantor Bupati Pelalawan ini menghadirkan pembicara dari Bawaslu Riau yakni Angga Pratama SH, Ketua Bawaslu Pelalawan Khaidir SIP dan anggota Bawaslu Pelalawan Sayo Kamal Ruzaman SH.
Ketua Bawaslu Pelalawan, Khaidir mengatakan, sosialisasi itu bertujuan menyampaikan informasi yang utuh dan lengkap tentang apa saja peraturan Bawaslu dan produk hukum non Bawaslu serta penerapannya terhadap suatu tahapan yang telah diatur dalam undang-undang pemilu.
"Setelah sosialisasi ini diharapkan pemahaman peserta pemilu akan lebih komprehensif terkait aturan pengawasan, baik aturan Bawaslu maupun produk hukum sejenis lainnya," ujarnya.
Dia menuturkan, sosialisasi itu juga dimaksudkan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait peraturan Bawaslu dan produk hukum non peraturan Bawaslu dalam tahapan Pemilu 2024.
Angga Pratama dalam materinya menyampaikan, pelanggaran pemilu adalah tindakan yang bertentangan, melanggar atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu.
Ia menerangkan, Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu yang memiliki kewenangan dalam memberikan rasa adil pada semua pihak akan memproses penindakan pelanggaran serta meminimalisir kondisi terjadinya pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.
Sementara itu, Sayo Kamal Ruzaman dalam penyampaiannya, Bawaslu kabupaten/kota berwenang menyelesaikan Sengketa proses Pemilu.
"Ada dua kategori pelanggaran yakni pelanggaran pidana dan pelanggaran kode etik. Untuk dugaan pelanggaran itu memiliki masa kadaluarsa selama tujuh hari," ujarnya.
Dalam kesempatan itu disinggung juga soal kenetralisitas ASN. Katanya, seorang ASN harus benar-benar dan tidak terlibat sama sekali dalam hal dukung mendukung salah satu pasangan calon.
Begitu juga di media sosial, seorang ASN tak dibenarkan me-like, men-share atau memberikan komentar pada postingan salah satu calon.
"Sanksinya jelas bagi ASN yang tidak netral, tertuang dalam dalam pasal 2 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN," tukasnya.
Penulis: Andi Indrayanto
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :