www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
PKB Rohil Konsolidasi Cakada untuk Pilkada 2024
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Bawaslu Pelalawan Sosialisasi Peraturan
ASN Dilarang Like, Comment and Share Postingan Peserta Pemilu 2024 di Medsos
Rabu, 16 November 2022 - 18:56:12 WIB

PELALAWAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan menggelar Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu yang diikuti ormas, paguyuban, lembaga dan organisasi yang ada di Kabupaten Pelalawan, Rabu (16/11/2022).

Kegiatan yang digelar di Lantai 3 Kantor Bupati Pelalawan ini menghadirkan pembicara dari Bawaslu Riau yakni Angga Pratama SH, Ketua Bawaslu Pelalawan Khaidir SIP dan anggota Bawaslu Pelalawan Sayo Kamal Ruzaman SH.

Ketua Bawaslu Pelalawan, Khaidir mengatakan, sosialisasi itu bertujuan menyampaikan informasi yang utuh dan lengkap tentang apa saja peraturan Bawaslu dan produk hukum non Bawaslu serta penerapannya terhadap suatu tahapan yang telah diatur dalam undang-undang pemilu.

"Setelah sosialisasi ini diharapkan pemahaman peserta pemilu akan lebih komprehensif terkait aturan pengawasan, baik aturan Bawaslu maupun produk hukum sejenis lainnya," ujarnya.

Dia menuturkan, sosialisasi itu juga dimaksudkan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait peraturan Bawaslu dan produk hukum non peraturan Bawaslu dalam tahapan Pemilu 2024.

Angga Pratama dalam materinya menyampaikan, pelanggaran pemilu adalah tindakan yang bertentangan, melanggar atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu.

Ia menerangkan, Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu yang memiliki kewenangan dalam memberikan rasa adil pada semua pihak akan memproses penindakan pelanggaran serta meminimalisir kondisi terjadinya pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.

Sementara itu, Sayo Kamal Ruzaman dalam penyampaiannya, Bawaslu kabupaten/kota berwenang menyelesaikan Sengketa proses Pemilu.

"Ada dua kategori pelanggaran yakni pelanggaran pidana dan pelanggaran kode etik. Untuk dugaan pelanggaran itu memiliki masa kadaluarsa selama tujuh hari," ujarnya.

Dalam kesempatan itu disinggung juga soal kenetralisitas ASN. Katanya, seorang ASN harus benar-benar dan tidak terlibat sama sekali dalam hal dukung mendukung salah satu pasangan calon.

Begitu juga di media sosial, seorang ASN tak dibenarkan me-like, men-share atau memberikan komentar pada postingan salah satu calon.

"Sanksinya jelas bagi ASN yang tidak netral, tertuang dalam dalam pasal 2 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN," tukasnya.

Penulis: Andi Indrayanto
Editor: Barkah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Tim Penjaringan PKB Rohil.(foto: afrizal/halloriau.com)PKB Rohil Konsolidasi Cakada untuk Pilkada 2024
Hujan deras.(ilustrasi/int)Akhir Pekan, Hujan Diperkirakan Masih Guyur Pesisir Riau
Ketua DPD II Partai Golkar Dumai, Ferdiansyah mengembalikan berkas pendaftaran calon kepala daerah di kator DPC PDIP Dumai, Jumat (10/5/2024). Ferdiansyah Kembalikan Berkas ke PDIP Dumai Riau, Bakal Jadi Koalisi Besar di Pilwako Dumai 2024
ist.Telkomsel Angkat 3 Direksi Baru, Ini Profilnya
ilustrasi.Seorang Pria di Riau Tewas Diterkam Harimau saat Menyemprot Gulma
  Sebaran titik panas di Riau.(ilustrasi/int)Sabtu Pagi 6 Hotspot Terdeteksi di Riau, Titik Api Nihil
Partai Demokrat.Terus Safari Politik, Achmad Coba Salip M Nasir di Pilgub Riau 2024?
Jorge Martin.
Marc Marquez Crash, Jorge Martin Kalahkan Pecco Bagnaia di Practice MotoGP Prancis 2024
Penertiban bangunan liar di kampus Unri.Bangunan Liar di Kampus Unri Jadi Tempat Pesta Narkoba Dibongkar-Dibakar
ilustrasi jalanan menurun.Baru Tahu, Ternyata Begini Cara Pakai Engine Brake di Mobil Matik
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved