www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
Bawaslu Ingatkan Delapan Calon Petahana Pilkada 2024 di Riau Hati-hati Bertindak Pada Masa Tenang
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Bawaslu Pelalawan Sosialisasi Peraturan
ASN Dilarang Like, Comment and Share Postingan Peserta Pemilu 2024 di Medsos
Rabu, 16 November 2022 - 18:56:12 WIB

PELALAWAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan menggelar Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu yang diikuti ormas, paguyuban, lembaga dan organisasi yang ada di Kabupaten Pelalawan, Rabu (16/11/2022).

Kegiatan yang digelar di Lantai 3 Kantor Bupati Pelalawan ini menghadirkan pembicara dari Bawaslu Riau yakni Angga Pratama SH, Ketua Bawaslu Pelalawan Khaidir SIP dan anggota Bawaslu Pelalawan Sayo Kamal Ruzaman SH.

Ketua Bawaslu Pelalawan, Khaidir mengatakan, sosialisasi itu bertujuan menyampaikan informasi yang utuh dan lengkap tentang apa saja peraturan Bawaslu dan produk hukum non Bawaslu serta penerapannya terhadap suatu tahapan yang telah diatur dalam undang-undang pemilu.

"Setelah sosialisasi ini diharapkan pemahaman peserta pemilu akan lebih komprehensif terkait aturan pengawasan, baik aturan Bawaslu maupun produk hukum sejenis lainnya," ujarnya.

Dia menuturkan, sosialisasi itu juga dimaksudkan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait peraturan Bawaslu dan produk hukum non peraturan Bawaslu dalam tahapan Pemilu 2024.

Angga Pratama dalam materinya menyampaikan, pelanggaran pemilu adalah tindakan yang bertentangan, melanggar atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu.

Ia menerangkan, Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu yang memiliki kewenangan dalam memberikan rasa adil pada semua pihak akan memproses penindakan pelanggaran serta meminimalisir kondisi terjadinya pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.

Sementara itu, Sayo Kamal Ruzaman dalam penyampaiannya, Bawaslu kabupaten/kota berwenang menyelesaikan Sengketa proses Pemilu.

"Ada dua kategori pelanggaran yakni pelanggaran pidana dan pelanggaran kode etik. Untuk dugaan pelanggaran itu memiliki masa kadaluarsa selama tujuh hari," ujarnya.

Dalam kesempatan itu disinggung juga soal kenetralisitas ASN. Katanya, seorang ASN harus benar-benar dan tidak terlibat sama sekali dalam hal dukung mendukung salah satu pasangan calon.

Begitu juga di media sosial, seorang ASN tak dibenarkan me-like, men-share atau memberikan komentar pada postingan salah satu calon.

"Sanksinya jelas bagi ASN yang tidak netral, tertuang dalam dalam pasal 2 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN," tukasnya.

Penulis: Andi Indrayanto
Editor: Barkah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau Alnofrizal.Bawaslu Ingatkan Delapan Calon Petahana Pilkada 2024 di Riau Hati-hati Bertindak Pada Masa Tenang
New Honda Scoopy.New Experience with New Honda Scoopy, Sensasi Gaya Berkendara Unik dan Fashionable
KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi. Rohidin Mersyah mengancam mencopot bawahannya jika tidak bersedia dimintai pungutan demi kepentingan Pilkada 2024.
KPK Sebut Gubernur Bengkulu Ancam Copot Bawahan jika Tak Terpilih Lagi
Butik Umrah di bawah PT Sumidhaz Intour menawarkan paket liburan akhir tahun (foto/ist)Liburan Akhir Tahun ke Tanah Suci Bersama Butik Umrah Pekanbaru, Ada Harga Spesial
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal (foto/int)Sanksi Berat Politik Uang, Bawaslu Riau: Pemberi dan Penerima Bisa Kena Pidana
  Hujan di Riau hari ini.(ilustrasi/int)Prakiraan Cuaca Riau Hari ini: Waspadai Hujan dan Potensi Petir di Beberapa Wilayah
Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan.
Ratusan TPS Pilkada di Riau Terancam Terendam Banjir, Begini Rencana KPU Riau
APK Paslon masih bertebaran di Pekanbaru saat masa tenang Pilkada (foto/ist)Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Pekanbaru Pastikan APK Bersih H-1 Pemungutan Suara
Banjir bandang landa tiga kabupaten di Sumatera Barat (foto/Antara)Banjir Bandang Landa 3 Kabupaten di Sumbar, Ribuan Warga Terisolasi
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ASITA Riau, Dede Firmansyah (foto/ist)ASITA Trail Run 2025 Digelar di Tahura Sultan Syarif Hasyim, Promosikan Keindahan Alam Riau
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved