Sudah Ratusan Warga Laporkan Keberatan Nama Dicatut Parpol, KPU Riau: Pengaduan Masih Dibuka
Jumat, 21 Oktober 2022 - 18:39:10 WIB
PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau mencatat sudah ratusan warga menyampaikan keberatan nama mereka dimasukkan sepihak sebagai anggota partai politik guna kepentingan database di Sipol.
Anggota KPU Provinsi Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Joni Suhaidi mengatakan batas waktu pengaduan sebelum 14 Desember 2022.
Dia bilang KPU hanya memfasilitasi aplikasi cek apakah namanya terdaftar di partai politik. Apabila terdaftar di aplikasi, ada disediakan kolom sanggahan.
"Nanti di-screenshot, lalu fotokopi KTP, untuk disampaikan ke KPU RI. Mereka yang dicatut namanya juga dipersilakan melapor ke KPU kabupaten kota. Nanti kami kasih form," kata Joni Suhaidi, Jumat (21/10/2022).
Bagi masyarakat yang melapor, KPU akan klarifikasi dengan memanggil parpol dan yang bersangkutan. Maka dengan ruang klarifikasi ini KPU ingin buktikan apakah benar dicatut atau tidak.
"Kalau benar maka akan dibuat pernyataan bahwasanya nama tersebut dicatut dari kedua bela pihak. Kami akan rekap nama-nama yang dicatut dan akan disampaikan ke DPP parpol. Jadi dihapus pihak partai," ujarnya.
Selanjutnya KPU akan mengecek di Sipol apakah sudah dihapus tidak oleh pihak partai. Ditanya berapa komplain yang masuk ke KPU, ia menyebut data tentatif dan rekapan data ada di KPU masing-masing kabupaten kota.
"Di Riau, perkiraan dari kabupaten-kota di awal itu cuma 8 kemudian mencapai 200 lebih yang melapor," ujarnya.
Penulis: Rico Mardianto
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :