Netizen Pertanyakan Hasil CAT Panwascam di IG, Bawaslu Pekanbaru: Sudah Sesuai Aturan
Jumat, 21 Oktober 2022 - 16:47:29 WIB
PEKANBARU - Hasil tes tertulis Calon Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) yang diumumkan di akun instagram Bawaslu Pekanbaru dipertanyakan netizen.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru memastikan pengumuman kelulusan Computer Assisted Test (CAT) calon Panwascam yang dikeluarkan sudah sesuai dengan pedoman dan petunjuk teknis dari Bawaslu RI.
Bawaslu Pekanbaru mengumumkan sebanyak 90 nama yang dinyatakan lulus dengan hasil tertinggi enam besar untuk dipilih sebagai calon anggota Panwaslu di 15 kecamatan yang ada, Selasa (18/10/2022).
Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru yang juga Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan, Siti Syamsiah mengatakan, 90 calon yang dinyatakan lulus akan melalui tahapan berikutnya yakni test wawancara.
"Test wawancara akan dilakukan lima hari, yakni mulai tanggal 19-23 Oktober 2022," kata Siti Syamsiah, Jumat (21/10/2022).
Dia mengatakan, tahapan dan pengumuman hasil test sudah sesuai dengan petunjuk berdasarkan SK Ketua Bawaslu Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang perubahan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 314/HK.01.00/K1/09/3022 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu serentak 2024.
"Mengenai hasil pengumuman yang banyak dipertanyakan tidak adanya melampirkan nilai akhir, kami sampaikan itu sudah sesuai petunjuk dari Bawaslu RI. Kami pastikan, semua berjalan fair," ujarnya.
Setelah melalui test wawancara akan ditetapkan sebanyak tiga orang masing-masing kecamatan sebagai anggota Panwascam pada Pemilu 2024.
"Kami juga sudah menyediakan saluran tanggapan dan sanggahan masyarakat terkait nama-nama yang sudah diumumkan. Silakan sampaikan jika ada hal-hal yang dipertanyakan," pungkasnya.
Penulis: Rico Mardianto
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :