Marak Parpol Catut Nama Masyarakat Jelang Pemilu 2024, KPU Terima Pengaduan
Selasa, 18 Oktober 2022 - 15:15:15 WIB
PEKANBARU - Menjelang Pemilu 2024 marak partai politik (Parpol) mencatut nama-nama masyarakat sebagai anggota partainya secara sepihak guna kepentingan database parpol.
Menanggapi hal itu, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Joni Suhaidi mengatakan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi aplikasi pengecekan nama-nama yang terdaftar di partai.
"Bisa dicek apakah namanya terdaftar di partai, apabila terdaftar di aplikasi disediakan sanggahan lalu nanti di-screenshot lalu difotokopi KTP, untuk disampaikan ke KPU RI," kata Joni, Selasa (17/10/2022).
Bagi masyarakat yang namanya dicatut untuk data parpol dan merasa keberatan, Joni persilakan yang bersangkutan melapor ke KPU kabupaten/kota.
"Nanti kami kasih form, tugas kami selanjutnya apabila masyarakat melapor kami akan klarifikasi dengan memanggil parpol dan yang bersangkutan. Maka dengan ruang klarifikasi ini kami ingin buktikan apakah benar dicatut atau tidak," ujar Joni.
Jika hasil klarifikasi terbukti nama yang bersangkutan dicatut, maka akan dibuat pernyataan dari kedua belah pihak bahwa nama tersebut dicatut ke dalam parpol.
"Kami akan rekap nama-nama yang dicatut dan akan disampaikan ke DPP parpol, jadi yang dapat menghapus itu pihak partai," imbuhnya.
Bagi masyarakat yang hendak mengadukan namanya dicatut, batas pengaduan ke KPU hingga 14 Desember 2022 mendatang.
"KPU hanya melihat di Sipol, dihapus tidak ini mereka yang mengadu oleh parpol yang mencatut namanya. Di Riau sendiri kasus itu perkiraan dari kabupaten/kota di awal-awal kemarin itu cuma delapan nama kemudian mencapai 200-an nama yang melapor," ucap Joni.
Penulis: Rico Mardianto
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :