Terima 14 Aduan, KPU: 12 Nama Warga Pekanbaru yang Dicaplok Parpol dalam Proses Penghapusan
Jumat, 16 September 2022 - 21:57:48 WIB
PEKANBARU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menerima ada pengaduan bahwa 14 nama warga Pekanbaru dicatut partai politik. KPU saat ini memrposes penghapusan 12 nama warga Pekanbaru yang dicatut tersebut dalam Sistem Informasi Politik (Sipol) di KPU RI.
"Sudah ada 14 orang yang memberikan tanggapan, 12 orang sudah kita proses dan klarifikasi," sebut Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pekanbaru Desriyantoni dikutip dari Antarariau.com, Jumat (16/9/2022).
Destriyantoni menyebutkan sejauh ini nama-nama itu telah dilaporkan ke Parpol yang melakukan pencatatan nama. "Parpol terkait menyatakan akan menghapus nama warga yang menanggapi," katanya.
Dari 14 yang melapor tersisa dua warga lainnya belum bisa diproses. Karena saat klarifikasi di KPU, pihak yang memberikan tanggapan atau parpol tidak hadir.
Desriyantoni mengimbau, supaya warga segera lakukan pengecekan namanya di website KPU, yakni di infopemilu.kpu.go.id. Sebaab proses verifikasi Parpol ini cuma berlangsung sampai 13 Desember 2022.
"Setelah Desember, tahapan verifikasi sudah berakhir," kata Desriyantoni.
Desriyantoni mengatakan, tidak ada sanksi bagi Parpol yang mencatut nama warga yang keberatan dimasukkan sebagai anggota. KPU cuma menjadi fasilitator bagi warga yang enggan namanya dicatut oleh Parpol untuk mendaftar dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.
"Sanksinya tidak ada. KPU cuma menjadi fasilitator bagi warga yang tidak terima namanya dicatut parpol. Makanya kita imbau, agar warga segera mengecek namanya, kemudian menanggapi melalui website atau datang langsung ke Kantor KPU Pekanbaru," sebut Desriyantoni. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :