Eks Napi Kasus Korupsi Bisa Jadi DPR dan DPD di Pemilu 2024
Senin, 22 Agustus 2022 - 11:48:00 WIB
PEKANBARU- Eks narapidana kasus korupsi tidak ada larangan ikut Pemilu 2024. Maka mantan koruptor yang sudah menyelesaikan masa hukuman penjara bisa mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD serta DPRD di Pemilu 2024.
Dikutip dari CNNIndonesia.com, aturan tentang syarat caleg DPR tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terutama di Pasal 240 Ayat 1 huruf g. Pada pasal itu, tidak terdapat larangan khusus bagi eks napi kasus korupsi untuk mendaftar sebagai caleg DPR dan DPRD.
Kalau eks napi koruptor mau mendaftar ikut Pemilu 2024, cuma diwajibkan dirinya umumkan bahwa pernah dihukum penjara dan sudah selesai menjalani hukuman kasus korupsi.
"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," bunyi Pasal 240 Ayat 1 huruf UU Pemilu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membuat Peraturan KPU mengenai syarat pencalonan anggota DPR di Pemilu 2024 mendatang. Hanya saja tidak boleh bertentangan dengan UU Pemilu.
Artinya KPU tidak bisa membuat peraturan berisi larangan bagi mantan napi korupsi untuk mendaftar sebagai calon anggota DPR dan DPRD di pemilu 2024.
Jelang Pemilu 2019 lalu, KPU pernah membuat peraturan yang secara gamblang melarang mantan napi korupsi mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPRD serta DPD.
Namun syarat yang dibuat KPU itu digugat ke Mahkamah agung (MA) dan sudah dibatalkan. Sehingga Pemilu 2019 lalu setidaknya ada 49 calon anggota legislatif yang merupakan eks koruptor. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :