Terkekeh Dilarang Pakai Atribut Partai Demokrat, Asri Auzar: Kalau Minta Baju, Saya Kasih Semua
PEKANBARU - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat mengancam akan mensomasi Asri Auzar jika masih menggunakan atribut partai karena DPP menyatakan Asri Auzar telah dipecat sebagai kader.
Menanggapi hal itu, Asri Auzar justru tertawa terkekeh beberapa kali karena dia menganggap itu sebagai sesuatu yang konyol.
"Kalau dia minta baju saya, saya kasih semua, tapi minta secara baik-baik," kata Asri Auzar terbahak-bahak saat dihubungi, Rabu (29/6/2022).
Dia mengaku heran dengan ancaman DPP tersebut sebab pengadilan telah memutuskan pihaknya yang menang dalam sengketa terkait musda DPD Partai Demokrat Riau. Oleh karena itu, dia meminta DPP Demokrat tidak gagal paham dalam memahami putusan hakim.
"Saya cuma mau sampaikan, jangan diputarbalikkan yang menang jadi kalah dan yang kalah jadi menang. Baca putusan pengadilan itu sebaik-baiknya, jangan dibaca separo-separo, malu sama masyarakat karena masyarakat sudah banyak yang tahu. Jangan buat keputusan baru di luar keputusan hakim. Silakan kasasi kalau belum puas, tapi putusan hakim dijalankan," kata Asri Auzar saat dihubungi, Rabu (29/6/2022).
Menurut dia, ancaman DPP Demokrat soal larangan terhadap dirinya menggunakan atribut partai merupakan hal paling bodoh yang pernah ia temui selama berpolitik. Dia menyebut Partai Demokrat tak berhak melarang orang menggunakan atribut karena partai itu milik publik dan memiliki AD/ART.
"Jangankan Asri Auzar, orang umum pun dikasih pakai baju itu karena secara tidak langsung partai ini memberikan baju sebagai bagian dari kampanye partai," kata mantan Wakil Ketua DPRD Riau ini.
Disinggung soal DPP Demokrat yang telah melayangkan kasasi, Asri menyatakan siap melawan karena sejak awal dirinya memang menantang DPP untuk ajukan kasasi. Namun, dia mengingatkan DPP Demokrat untuk menaati putusan pengadilan.
"Silakan kasasi, itu hak setiap orang, kalau belum beruntung di tingkat pengadilan dia bisa kasasi. Dan saya sampaikan bahwa dari awal saya tantang kasasi pimpinan pusat," kata Asri.
Sebelumnya, DPP Partai Demokrat telah mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, terkait gugatan Asri Auzar. Kasasi tersebut telah didaftarkan ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin (27/6/2022) kemaren.
Kuasa Hukum DPP Demokrat Mehbob menjelaskan, sejak didaftarkannya kasasi oleh DPP ke MA, maka secara otomatis putusan PN Pekanbaru belum inkrah sampai adanya putusan berikutnya.
Dia juga mengatakan, sejak tanggal 29 November 2021 Asri Auzar sudah demisioner dan digantikan Plt Ibu Andi Timo. Lalu tanggal 10 Desember 2021, Asri Auzar sudah dipecat oleh parta.
Maka dari itu, sambung dia, Asri Auzar sama sekali tidak memiliki legal standing dan mengklaim dirinya sebagai ketua DPD yang sah. Sebab, dari putusan PN Pekanbaru tidak satu pun menyatakan mengembalikan status kader, termasuk menganulir status Plt Ketua DPD yang saat itu dijabat Andi Timo.
Ditegaskan dia, sesuai dengan UU Partai Politik (Parpol) Pasal 26, kader yang dipecat tidak memiliki legal standing dan tidak boleh menggunakan atribut partai. Bila Asri Auzar masih bersikeras, pihaknya bakal melayangkan somasi dan bahkan menuntut secara pidana.
“Kami akan sosmasi bila perlu kami tuntut. Dalam putusan PN tidak pernah menganulir status kader Asri Auzar termasuk soal Plt. Saudara Asri tidak punya hak untuk menggunakan atribut Demokrat lagi. Kami imbau jangan gunakan lagi atribut Demokrat karena anda bukan kader Demokrat,” katanya, Selasa (28/6/2022).
Penulis: Rico Mardianto
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :