Disebut Sudah Dipecat Demokrat, Asri Auzar: Kalau Tidak Orang Berkompeten untuk Apa Kita Dengar
Kamis, 23 Juni 2022 - 14:13:04 WIB
PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan gugatan Asri Auzar dan 5 kader Partai Demokrat (PD) Riau lainnya terkait pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-V tahun 2021.
Dalam putusannya, Hakim PN Pekanbaru menerima 9 dari 11 tuntutan, antara lain menyatakan Musda ke-V tanggal 30 November 2021 tidak sah, beserta keputusan di dalamnya. Dan SK pengurus DPD PD periode 2017-2022 yang diketuai Asri Auzar masih berlaku.
Dengan demikian, Musda yang menetapkan kepengurusan Agung Nungroho tidak sah dan DPD Demokrat Riau yang sah dipimpin Asri Auzar.
"Keputusan pengadilan ini di partai politik itu pertama dan terkahir. Artinya putusan ini tidak ada banding ke pengadilan tinggi atau Mahkamah Agung. Dan kalau menurut pakar hukum, putusan ini harus dijalankan dulu. Namun, kita tetap menunggu," kata Asri Auzar saat berbincang dengan Halloriau.com, Kamis (23/6/2022).
Dia juga menanggapi rencana kasasi yang akan dilakukan pihak Agung Nugroho terhadap putusan pengadilan tersebut. "Kalau kasasi itu kan hak tergugat untuk mengajukannya. Tetap kita ladeni," ujarnya.
Bukan cuma itu, pria kelahiran Tanah Putih 55 tahun lalu itu, juga mengomentari pernyataan Agung Nugroho yang menyebutkan dia telah dipecat dari Partai Demokrat.
"Yang ngomong itu siapa, orang berkompeten tidak. Kalau tidak orang berkompeten untuk apa kita dengar. Yang bisa ngomong itu ketua umum. Kalau pemecatan itu tidak serta merta dipecat, ada langkah-langkahnya. Asri Auzar ini kan bukan kader kaleng-kaleng juga," tegasnya.
"Kalau dipecat sebagai Ketua DPD, itu waktu musda berlangsung, tidak sah kata hakim. Kalau saya dipecat, tentu ada surat pemecatannya langsung ke saya, sekarang tidak ada. Kalau dipecat, tentu kemarin tidak bisa ikut di pengadilan," kata dia.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :