Demokrat Riau: Tidak Ada Putusan Hakim Mengembalikan Keanggotan Asri Auzar
Rabu, 22 Juni 2022 - 16:33:05 WIB
PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru telah memutus gugatan Asri Auzar terhadap DPP Partai Demokrat. Salah satu isi putusan tersebut mengabulkan permintaan Asri Auzar untuk mengembalikan kepengurusan DPD Demokrat Riau kepada kepengurusan periode 2017-2022.
Atas putusan ini, Sekretaris DPD Demokrat Riau Arwan Citra Jaya mengaku sangat menghormati keputusan hakim PN Pekanbaru. Namun, pihaknya mengatakan bahwa dalam putusan PN Pekanbaru tidak satu pun menyatakan mengembalikan status keanggotan Asri Auzar.
Sebab, selain telah menyatakan keluar dari Partai Demokrat, Asri, dikatakan Arwan juga telah dipecat dari DPP Demokrat.
“Pertama saya sampaikan bahwa kami sangat menghormati keputusan PN Pekanbaru. Kedua, tentunya ini masih ada lagi tahapan berikutnya. Yakni mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA). Namun terlepas dari hal itu, sampai saat ini kami melihat bahwa tidak ada putusan majelis hakim mengembalikan status keanggotaan Bapak Asri Auzar, yang ketiga Demokrat Riau tetap melaksanakan kegiatan seperti biasa karena putus PN belum inkrah. Kami ajukan kasasi,” katanya, Rabu (22/6/2022).
“Beliau sudah dipecat bahkan juga sudah bilang keluar. Jadi beliau bukan anggota Demokrat lagi sejak sebelum gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru,” sambung Arwan.
Selain itu, Arwan juga mengatakan bahwa pihaknya bersama 12 DPC Demokrat se-Riau tetap solid bersama Ketua Umum AHY. Dia bahkan mengecam keras sikap Asri Auzar yang justru malah menggugat ketua umum sendiri. Dia juga menuding Asri memfitnah Ketum AHY dalam pernyataan di media.
“Saya rasa ini sikap yang tidak baik. Kami kader Demokrat Riau mengecam keras sikap ini. Dan bahkan tidak tertutup kemungkinan kami akan laporkan ke pidana umum,” pungkasnya.
Penulis: Rico Mardianto
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :