Usai Kalahkan AHY di Pengadilan, Asri Auzar Tantang Demokrat Tempuh Upaya Kasasi
Rabu, 22 Juni 2022 - 16:20:00 WIB
PEKANBARU - Asri Auzar menantang Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menempuh upaya kasasi pasca-putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan gugatannya dan lima kader Demokrat Riau lainnya terkait pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-V tahun 2021.
Asri menyatakan pihaknya siap menghadapi DPP Demokrat jika kasus ini dilanjutkan ke kasasi. Sebab, ia meyakini putusan PN Pekanbaru sudah jelas secara hukum.
"Saya justru minta mereka kasasi. Saya tak akan gentar melawan mereka sampai di Mahkamah Agung," kata Asri, Rabu (22/6/2022).
Langkah selanjutnya, kata Asri, pihaknya akan menyurati KPU di semua tingkatan mengenai putusan pengadilan tersebut sebelum tahapan verifiksi partai politik untuk Pemilu 2019. Selain itu, salinan putusan tersebut akan dikirim ke Kesbangpol Pemprov Riau dan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Sebelumnya, PN Pekanbaru mengabulkan gugatan Asri Auzar dan lima kader Demokrat Riau lainnya terkait pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-V tahun 2021.
Adapun para tergugat adalah Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), H Teuku Riefky Harsya dan Herman Khaeron.
Dalam putusannya, hakim PN Pekanbaru menerima 9 dari 11 tuntutan, antara lain menyatakan Musda ke-V tanggal 30 November 2021 tidak sah, beserta keputusan di dalamnya. Dan SK pengurus DPD PD periode 2017-2022 yang diketuai Asri Auzar masih berlaku.
Dengan demikian, Musda yang menetapkan kepengurusan Agung Nungroho tidak sah dan DPD Demokrat Riau yang sah dipimpin Asri Auzar.
Penulis: Rico Mardianto
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :