Gugatan Asri Auzar Dikabulkan, Kepengurusan Agung Nugroho Tak Sah
Selasa, 21 Juni 2022 - 09:39:25 WIB
PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan gugatan Asri Auzar dan lima kader Partai Demokrat (PD) Riau lainnya terkait pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-V tahun 2021.
Adapun para tergugat adalah Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), H Teuku Riefky Harsya dan Herman Khaeron.
Dalam putusannya, hakim PN Pekanbaru menerima 9 dari 11 tuntutan, antara lain menyatakan Musda ke-V tanggal 30 November 2021 tidak sah, beserta keputusan di dalamnya. Dan SK pengurus DPD PD periode 2017-2022 yang diketuai Asri Auzar masih berlaku.
Dengan demikian, Musda yang menetapkan kepengurusan Agung Nungroho tidak sah dan DPD Demokrat Riau yang sah dipimpin Asri Auzar.
"Kami bersyukur masih ada keadilan. Pusat tak bisa semena-mena terhadap daerah," kata Asri saat dihubungi, Senin (20/6/2022).
Dia menuturkan, pihaknya telah dirugikan makanya mencari keadilan dengan menggugat ke PN Pekanbaru hingga akhirnya pihaknya dimenangkan oleh pengadilan.
Sengketa ini terjadi, lanjut dia, karena Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono tidak bijaksana dan tidak sabar jelang berakhirnya kepengurusan DPD Demokrat Riau periode 2017-2022.
"Saya tak permasalahkan jadi ketua atau tidak ketua, tapi ini soal harga diri. Harga diri saya telah diinjak, makanya melawan," katanya.
Langkah selanjutnya, kata Asri, pihaknya akan menyurati KPU di semua tingkatan mengenai putusan pengadilan tersebut sebelum tahapan verifiksi partai politik untuk Pemilu 2019.
Selain itu, dia juga meyakini beberapa DPD lainnya mengalami hal serupa. Ini karena DPP sudah tak taat pada AD/ART.
"Beberapa kandidat yang menang Musda hasilnya dikangkangi oleh DPP. Musda tak dianggap. Lalu untuk apa gunanya AD/ART?" katanya.
Penulis: Rico Mardianto
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :