PEKANBARU - Kementerian Dalam Negeri kabarnya telah menunjuk Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Kamsol sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kampar. Penunjukan Kamsol mementahkan nama-nama yang diusulkan Gubernur Riau Syamsuar.
Menanggapi hal itu, Pengamat Politik Universitas Riau Saiman Pakpahan menilai keputusan Kemendagri menunjuk Pj di luar rekomendasi Gubernur sarat kepentingan untuk mengendalikan daerah. Padahal, kata dia, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2018 menyebutkan bahwa Pj diusulkan gubernur.
"Dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2018 disebutkan Pj bupati/walikota diusulkan oleh gubernur. Kemudian dimungkinkan Kemendagri menunjuk Pj dari PNS di kementerian bukan PNS di pemerintah provinsi dengan alasan melaksanakan program strategis nasional kalau dianggap penting. Dan itu harus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi. Jadi, kalau menunjuk PNS di pemerintah provinsi harus mendapat persetujuan gubernur," kata Saiman saat dihubungi, Selasa (17/5/2022).
Penunjukan Pj dari PNS Pemprov di luar usulan gubernur disebut Saiman sebagai arogansi Menteri Dalam Negeri. Hal ini berpotensi menimbulkan instabilitas sosial karena munculnya penolakan di daerah.
"Nah, kita lihat di Kampar sudah ada penolakan. Itu sebagai gejolak sosial politik. Artinya, Kemendagri gagal dalam konteks ini," kata dosen FISIP Unri ini.
Saiman menduga ada kekuatan besar yang bermanuver di Indonesia untuk mengkondisikan hal ini demi kepentingan oligarki. Kejadian serupa tak hanya di Riau tapi juga di daerah-daerah lain.
"Di Sumatra enggak hanya Riau, tapi daerah lain juga kena. Di Jawa seberapa hebat Ganjar yang juga kader PDIP tapi juga dikadalin. Begitu juga Ridwan Kamil yang populer di Indonesia juga dikadalin. Kita berharap presiden bisa membaca keadaan ini. Kalau mau tertib negara ini kembali ke hukum yang ngatur tentang itu. Jangan ngatur negara dengan kekuasaan," ujarnya.
Saiman lantas menyinggung jika Kamsol mau ditunjuk sebagai Pj Bupati Kampar, maka hal itu menunjukkan pelanggaran etis bawahan terhadap atasan. Sebab, saat ini Kamsol masih menjabat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau yang membantu kerja Gubernur Syamsuar.
"Kalau pegawai provinsi maka secara etik dia harus mendapat persetujuan. Kalau tidak, maka yang dia langgar itu etiknya," imbuhnya.
Lebih jauh, kata Saiman, akan terjadi hubungan yang tidak harmonis antara gubernur dengan bawahannya. Bahkan hal itu dia nilai sebagai sikap 'pemberontakan'.
"Dalam konteks politik maka dia diasumsikan sebagai 'pemberontak'. Dia enggak diusulkan lalu dia yang jadi Pj, itu kan bahasa lain dari pemberontakan," kata dia.
Sebelumnya, Gubernur Riau Syamsuar mengusulkan tiga nama yakni Karo Kesejahteraan Rakyat Zulkfifli, Kepala Dinas Pariwisata Roni Rakhmat dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Imron untuk mengisi kekosongan jabatan bupati Kabupaten Kampar karena habis masa jabatan.
Penulis: Rico Mardianto
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :