Gugatan Moeldoko Kembali Ditolak, Sekjen Demokrat: Ini Menegaskan AHY Ketum yang Sah
Kamis, 28 April 2022 - 15:08:01 WIB
|
Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya |
Baca juga:
|
PEKANBARU - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menolak gugatan atas dua permohonan banding yang diajukan KSP Moeldoko dan pendukungnya.
Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya menegaskan bagi Partai Demokrat hal ini merupakan berkah di bulan Ramadan.
“Bagi kami, putusan ini adalah berkah bulan suci Ramadan. Apresiasi kami kepada majelis hakim pada dua perkara di PT TUN Jakarta yang telah bersikap adil,” kata Teuku Riefky dalam keterangan tertulis, Kamis (28/4/2022).
Dia mengatakan hal ini semakin menegaskan bahwa hasil kongres ke V Partai Demokrat 2020 yang menetapkan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ART Partai Demokrat adalah sah dan sudah sesuai aturan.
Menurutnya, sejak adanya upaya pengambilalihan Partai Demokrat melalui KLB ilegal pada 5 Maret 2021 lalu, langkah hukum pihak Moeldoko telah 13 belas kali 'ditolak’ oleh berbagai institusi negara.
Mulai dari Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, PT TUN Jakarta hingga permohonan Judicial Review di Mahkamah Agung.
Dengan sudah banyaknya putusan hukum yang mematahkan gugatan yang diajukan oleh Moeldoko dkk selama ini, Teuku Riefky berharap pihak KSP Moeldoko berhenti mengusik Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY.
Putusan kedua perkara tersebut telah diumumkan secara bersamaan pada laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (26/4/2022).
Putusan tersebut dengan nomor perkara masing-masing No. 35/B/2022/PTTUN-JKT yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun kemudian No. 39/B/2022/PTTUN-JKT, atas nama Ajrin Duwila dan Hasyim Husen.
Penulis: Rico Mardianto
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :