www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
Disdukcapil Pekanbaru Tetap Buka Layanan Rekam e-KTP Besok dan Hari Pencoblosan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Digugat Mantan Ketua Demokrat Riau, AHY Diminta Mundur
Sabtu, 23 April 2022 - 05:27:21 WIB

PEKANBARU - Mantan Ketua DPD Partai Demokrat Riau Asri Auzar menggugat Ketua Umum DPP Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-V Partai Demokrat Riau. Hasil Musda itu memilih Agung Nugroho sebagai Ketua DPP Demokrat Riau.

Tak sendiri, Asri Auzar melayangkan gugatan bersama beberapa nama lainnya yaitu Aherson, Lazwardi Kasmir, Abdul Khair, Wuwung Ahmadi, dan Kamaruzaman.

Sementara tergugat pada permohonan itu tak hanya AHY. Turut sebagai tergugat II Teuku Riefky Harsya dan tergugat III Herman Khaeron. Diketahui, Tengku Riefky Harsya adalah anggota DPR RI dari Partai Demokrat yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat. Sementara itu, Herman Khaeron menjabat Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Asri Auzar menilai Musda tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat dan peraturan organisasi. 

"Ketum Demokrat saat ini adalah orang yang tidak mengerti AD/ART partai. Dia telah melanggar AD/ART. Maka kami minta Mas AHY untuk mundur sebagai ketua umum," kata Asri Auzar, Jumat (22/4/2022).

Gugatan itu didaftarkan dengan nomor perkara 109/Pdt.G/2022/PN Pbr. Permohonan didaftar pada Senin, 18 April 2022 dengan surat tertanggal 12 April 2022.

Dalam petitumnya, penggugat menyampaikan permohonan agar hakim mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya. Menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melawan hukum.

Kemudian, menyatakan sah dan berkekuatan hukum terhadap Surat Keputusan Tergugat I dan Tergugat II Nomor : 157/SK/DPP.PD/DPD/XI/2021 tertanggal 04 November 2021 Tentang Revisi Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau Periode 2017-2022.

Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum terhadap Surat Keputusan Tergugat I dan Tergugat II Nomor : 145/SK/DPP.PD/XI/2021 tertanggal 29 November 2021 Tentang Penetapan Jadwal Pelaksanaan Musyawarah Daerah Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau.

Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum terhadap Surat Instruksi Tergugat III Nomor : 48/INS/BPOKK/DPP.PD/XI/2021 tanggal 29 November 2021 tentang Pelaksanaan Musyawarah Daerah Ke-V Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau.

Menetapkan terhadap penyelenggaraan Musyawarah Daerah (Musda Ke-V) Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau pada tanggal 30 November 2021 di Kota Pekanbaru yang diselenggarakan oleh Para Tergugat tidak sah dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.

Penggugat juga meminta hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menetapkan bahwa Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat yang terpilih pada Musyawarah Daerah (Musda Ke-V) tanggal 30 November 2021 di Kota Pekanbaru adalah tidak sah.

Menetapkan bahwa Penyelenggaraan Musyawarah Daerah (Musda Ke-V) harus diselenggarakan kembali sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat.

Menetapkan status quo terhadap Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau; Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, atas Perbuatannya yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, agar mengundurkan diri dari Jabatannya sebagai Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Ketua Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat.

"Menetapkan agar dilaksanakan Kongres Luar Biasa untuk melakukan Pemilihan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang baru sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat," pinta penggugat dalam petitumnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPD Partai Demokrat Riau periode 2017-2022 Asri Auzar menyatakan keluar dari partai berlambang bintang mercy itu buntut Musda V yang digelar pada 30 November 2021. Asri mengaku jabatannya diambil paksa sebelum masa jabatannya berakhir pada Oktober 2022 mendatang.

Dalam Musda tersebut Ketua DPC Demokrat Pekanbaru Agung Nugroho terpilih secara aklamasi lantaran menjadi calon tunggal.

Asri Auzar menilai pelaksanaan Musda tersebut asal-asalan karena tidak sesuai dengan AD/ART partai hasil kongres 2020.

"Musda seharusnya dilaksanakan melalui tahapan-tahapan. Saya dilantik menjadi ketua DPD pada Agustus 2017 dan akan berakhir tugas saya tahun 2022. Pada hari ini diadakan Musda, saya tak tahu Musda apa ini, apa Musdalub atau bagaimana," kata Asri Auzar, Selasa (30/11/2021).

Mantan Wakil Ketua DPRD Riau ini juga mengaku kecewa dengan Ketua Umum Demokrat AHY yang tetap mengizinkan musda tersebut digelar.

"Padahal kita sama-sama pernah berjuang dengan Ketua Umum AHY, namun hari ini saya dizalimi," katanya.

Penulis: Rico Mardianto
Editor: Satria

 

 

 

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Proses perekaman data e-KTP.(ilustrasi/int)Disdukcapil Pekanbaru Tetap Buka Layanan Rekam e-KTP Besok dan Hari Pencoblosan
Direktur Eksekutif Indopol Survey Ratno Sulistiyanto.Survei Elektabilitas Nasir-Wardan Unggul di Kampar, Wahid-Haryanto Moncer di Pekanbaru
Tengku Azwendi, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru (foto/int)Fraksi Demokrat DPRD Pekanbaru Perjuangkan Kenaikan Gaji THL
Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi dan Hukum Universitas Hang Tuah Pekanbaru Ilhamdi (kemeja batik) saat foto bersama mahasiswa (foto/Yuni)Dekan Fikom Universitas Hang Tuah Pekanbaru Imbau Mahasiswa Tak Golput
Pemkab Kuansing menggelar acara ramah tamah dengan Pjs Bupati dan Pjs TP- PKK Kuansing (foto/ultra)Sri Sadono Akhiri Masa Tugas Sebagai Pjs Bupati Kuansing
  Gedung Bawaslu RI.Bawaslu Ingatkan Pukul 00.00 Malam Ini Alat Peraga Kampanye Mulai Ditertibkan
Suzuki menawarkan promo menarik kepada konsumen di GJAW (foto/ist)Meriahkan GJAW 2024, Suzuki Indonesia Hadirkan Promo Menarik
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti melaksanakan Rakor pembersihan APKJelang Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Kepulauan Meranti Matangkan Persiapan Pembersihan APK
Rumah mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun disita Polda Riau (foto/int)Rumah Mantan Pj Wako Muflihun Disita Polda Riau, Diduga Terkait Kasus SPPD Fiktif
Ketum Pengurus Pusat IKA Unri, Wan M. Hasyim rekomendasikan nama alumni di Pilkada 2024 (foto/dini)IKA Unri Rekomendasikan 8 Nama Alumni di Pilkada Serentak 2024, Ini Daftarnya
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved