JAKARTA - Ahli hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari nilai revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) berlawanan dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai UU Cipta Kerja.
Feri pun mengungkapkan, putusan mengenai UU Cipta Kerja yang tertuang di dalam putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tidak ada yang memerintahkan perbaikan UU PPP.
"Jadi aneh langkah-langkah pemerintah ini kalau dilihat dari putusan MK 91, poin amar putusan MK ini sama sekali tidak ada yang memerintahkan perbaikan UU PPP. Yang ada perbaikan UU Cipta Kerja," ujar Feri dalam diskusi virtual yang diadakan LP3ES, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (15/4/2022).
Pada proses pembahasan, pemerintah mengeklaim revisi UU PPP merupakan tindak lanjut dari putusan MK mengenai UU Cipta Kerja lantaran UU PPP akan menjadi dasar perbaikan UU Cipta Kerja.
Namun demikian, Feri menilai, di dalam amar putusan MK, UU PPP termuat di dalam disenting opinion hakim konstitusi.
"Kalau pemerintah dan DPR mengikuti disenting opinion artinya melawan amar, karena disenting opinion tidak dianggap sebagai bagian dari amar. Artinya ini tidak sah kalau kemudian UU PPP dibentuk dengan mempertimbangkan disenting opinion," ujar Feri.
Adapun berdasarkan putusan MK, UU Cipta Kerja dinilai inkonstitusional secara bersyarat.
MK dalam pertimbangannya menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.
Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.
Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU.
Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.
Untuk diketahui, saat ini revisi UU PPP telah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat dua atau rapat paripurna.
Ketua Baleg Supratman Andi Atgas mengatakan, ada delapan fraksi yang menyetujui RUU PPP dibawa ke rapat paripurna. Sementara, satu fraksi menolak yaitu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Baleg telah membentuk panja bersama pemerintah dan kita telah menyelesaikan tugasnya pak, secara maraton dari jam 10 pagi tadi. Dan Alhamdulillah tugas ini telah diselesaikan dengan baik oleh panja dan juga oleh tim perumus," ujar Supratman. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :