PEKANBARU - Akibat PT Bumi Siak Pusako (BSP) memutus kontrak kerja sepihak proyek pembangunan gedungnya di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru senilai Rp87 miliar dengan PT Brahmakerta Adiwira (BA), muncul nama anggota Komisi VII DPR RI Dapil Riau II, Muhammad Nasir. Ia diduga terus mengkritik PT BSP dari berbagai sisi sejak pemutusan kontrak tersebut.
"Kami juga tidak kenal M Nasir dan dalam kapasitas apa dia mengomentari kasus PT BSP dan PT BA ini. Karena dari dokumen dan file yang kami review, tidak ada muncul nama M Nasir. Jadi makanya kami tidak komen kalau dia ada statement-statement di media. Sebab kita juga bingung, dasar dia apa. Sebagai apa legal standingnya?" ujar kuasa hukum PT BSP, Denny Azani, Jumat (8/4/2022).
Diketahui, pada RDP Komisi VII DPR RI dengan PT BSP Senin (14/2), M Nasir meminta kontrak itu ditinjau ulang karena BUMD dengan kepemilikan saham terbesar oleh Pemkab Siak tersebut belum dinilai belum siap. Pasalnya dari 2002 produksi terus turun.
Selain itu, menurutnya, manajemen PT BSP dinilainya tidak ada yang ahli perminyakan. Dia juga menyinggung adanya "dinasti" di PT BSP yang isinya anak bupati dan kerabat dari pejabat-pejabat saja.
Kritik-kritik yang dilontarkan M Nasir juga dikritik berbagai pihak. M Nasir dianggap punya motif terselubung dalam kritiknya.
“Jika terbukti motif M Nasir kritis terkesan marah-marah terhadap mitra kerja Komisi VII DPR RI hanya untuk meminta proyek, maka tak salah jika ada rakyat bertanya juga, apa bedanya wakil rakyat dengan preman?” kata Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman, Senin (8/3) dilansir dari Berazam.
"Seharusnya KPK bisa bertindak cepat untuk memeriksa. Apa benar motifnya karena proyek pembangunan gedung BSP itu?” kata Yusri lagi.
Tidak hanya itu, sambung Yusri, guna menjaga marwah partai, Mantan Presiden RI SBY maupun AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat bisa melakukan langkah PAW sebagai anggota DPR terhadap M Nasir.
"Untuk menjaga marwah partai, sebaiknya SBY dan AHY mengambil langkah langkah politik yang terukur, lewat skema PAW," ujar Yusri menyarankan.
Selain itu, Lembaga Kajian Syndicate Democracy Studies mengecam keras pernyataan M Nasir dalam RDP tersebut. Menurutnya, pernyataan sikap tersebut sangat mencerminkan semangat antireformasi.
"Saya melihat keinginan Nasir ini mencerminkan semangat antireformasi. Saya ini aktivis 98, saya terlibat pada pergerakan reformasi secara langsung dan cita-cita reformasi itu agenda pentingnya desentralisasi. Nah, tahapan demi tahapan yang dilakukan BSP selama ini belajar bagaimana cara mengelola migas saya rasa sudah cukup," kata Direktur Eksekutif Syndicate Democracy Studies Said Dharma Setiawan di Siak, Kamis (17/2) dikutip dari Antara.
Badan Usaha Milik Daerah PT BSP diketahui akan mengelola Coastal Plains and Pekanbaru Block (CPO) 100 persen pada 8 Agustus 2022.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :