JAKARTA - Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan kebijakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang mengizinkan keturunan mantan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) mendaftar prajurit TNI adalah langkah progresif.
"Langkah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa jelas sangat progresif. Jadi dengan kebijakan baru ini, tidak ada lagi yang dibatasi hak dan peran sertanya, sepanjang sehat jasmani dan rohani," kata Fahmi dilansir dari CNN Indonesia, Kamis (31/3).
Ia mengatakan Indonesia memang punya keputusan politik yang melarang ajaran komunisme. Namun, aturan itu mestinya tidak boleh diterapkan secara membabi buta.
"Selama ini TNI memang masih memberlakukan ketentuan 'bersih diri' dan 'bersih lingkungan' sebagai syarat menjadi prajurit," ungkapnya, tanpa memerinci aturan terkait itu.
"Lalu apakah membatasi hak anak cucu orang-orang yang dicap sebagai kader maupun simpatisan PKI untuk ikut serta membela negara itu adil? Tentu tidak. Itu diskriminatif. Konstitusi jelas mengatur bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara," kata dia.
Lebih lanjut, Fahmi juga menyakini kebijakan itu tidak akan menimbulkan dinamika di internal, khususnya di TNI AD.
"Pro kontra di internal bukanlah hal yang perlu dikhawatirkan berlebihan karena jika perintah sudah jelas, saya kira semua akan loyal. Kegaduhan hanya akan terjadi di eksternal dan itu wajar saja. Dengan penjelasan yang baik, menurut saya perubahan kebijakan itu akan bisa dipahami," kata Fahmi.
Andika sebelumnya mengizinkan keturunan mantan anggota PKI mendaftar dalam proses seleksi penerimaan prajurit TNI.
Hal itu disampaikan Andika dalam rapat penerimaandia, prajurit TNI (Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI) Tahun Anggaran 2022 yang diunggah di akun YouTube Andika, Rabu (30/3).
Dalam rapat, Andika mempermasalahkan penggunaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XXV/MPRS/1966 (Tap MPRS 25) dalam penerimaan anggota TNI.
Ia mempertanyakan alasan TNI menggunakan peraturan itu untuk melarang keturunan anggota PKI menjadi prajurit.
"Ini adalah dasar hukum, ini legal, tapi tadi yang dilarang itu PKI. Kedua adalah ajaran komunisme marxisme, leninisme. Itu yang tertulis. Keturunan ini apa dasar hukum, apa yang dilanggar sama dia," kata Andika.
Isu PKI sendiri sempat menjadi wacana sensitif termasuk di lingkungan militer. Misalnya, soal kewajiban pemutaran film G30S/PKI, hingga pembahasan isu kebangkitan komunisme oleh sejumlah jenderal atau pun purnawirawan.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :