Tidak Sesuai Ketentuan, Baliho Jokowi di Selatpanjang Dicopot
Kamis, 31 Januari 2019 - 14:59:12 WIB
SELATPANJANG - Sesuai dengan ketentuan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) tidak boleh dilakukan di seluruh fasilitas pemerintah.
Sementara APK pasangan Calon Presiden (Capres) nomor urut 01 Jokowi-Maaruf didapati terpasang di salah satu billboard yang berada di dalam kawasan Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang, Kepulauan Meranti.
Pihak PT Pelindo selaku pengelola Pelabuhan Tanjung Harapan menegaskan tidak mengetahui pemasangan APK tersebut. Mereka mengaku langsung melaporkannya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti secara tegas mengatakan bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Pelabuhan merupakan pelanggaran dan tidak dibolehkan.
Hal itu sesuai dengan pasal 34 ayat 2 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 yang melarang pemasangan APK ditempat ibadah (termasuk halaman), rumah sakit atau layanan kesehatan, gedung milik pemerintah (termasuk halaman), dan lembaga pendidikan (gedung dan halaman sekolah).
Oleh karena itu terkait adanya APK di Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang itu, salah satu Komisioner Bawaslu, Muhammad Zaki mengaku sudah mendapatkan informasinya. Bahkan mereka sudah didatangi pihak PT Pelindo sebagai pengelola Pelabuhan.
"Pihak Pelindo sudah datang untuk memberitahukan adanya pemasangan APK Capres nomor urut 01 di Pelabuhan. Mereka menginformasikan pemasangannya tidak diketahui oleh Pelindo karena dilakukan pada saat pelabuhan tidak beroperasi," katanya.
Menurutnya, saat ini pihak Bawaslu sudah menindaklanjuti pemasangan APK yang menyalah tersebut. Selain meminta Panwascam menelusurinya, juga akan menyurati LO tim kampanye Capres nomor urut 01 yang ada di Kepulauan Meranti.
"Kita sudah minta Panwascam menertibkannya. Selain itu kita juga akan menyurati tim sukses Capres nomor urut 01," sebutnya.
Zaki mengungkapkan juga bahwa pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi tentang tata cara dan aturan pemasangan APK. Bahkan melaui grup diskusi WA bersama seluruh Timses juga selalu dilakukan sharing aturan tentang pemasangan APK.
"Artinya kami sudah berupaya memberitahukan kepada seluruh timses untuk mengikuti aturan Pemilu, khususnya tentang pemasangan APK. Jadi tak ada alasan lagi kalau mereka mengaku tak tahu," terangnya.
Untuk sanksi, Zaki mengatakan hanya meminta agar APK diturunkan segera. Namun jika kejadian serupa terulang kembali, Bawaslu akan menyurati KPU.
"Kalau pelanggaran pemasangan APK dilakukan berulang, maka kita akan surati KPU untuk bisa menindaklanjutinya dengan memanggil timses Capres di daerah," katanya.
Billboard tersebut diketahui milik Hotel Grand Meranti, karena merasa dirugikan, mereka langsung mencopot baliho tersebut.
Penulis: Ali Imroen
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :